SUSUNAN ORGANISASI
(1) PNM terdiri atas:
a. Direktur sebagai organ pengelola;
b. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik;
c. Satuan Pengawasan sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non akademik; dan
d. Dewan Pertimbangan sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non akademik dan membantu pengembangan PNM.
(2) Direktur sebagai organ pengelola PNM dipimpin oleh Direktur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dalam statuta PNM.
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Bagian Umum dan Akademik;
c. Jurusan;
d. Pusat; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Direktur mempunyai tugas:
a. memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina pendidik dan tenaga kependidikan, mahasiswa, dan administrasi PNM serta hubungannya dengan lingkungan; dan
b. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi pemerintah/swasta dan masyarakat.
(1) Direktur dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Penjaminan Mutu;
b. Wakil Direktur Bidang Umum, Keuangan, dan Perencanaan; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Penjaminan Mutu mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.
(2) Wakil Direktur Bidang Umum, Keuangan, dan Perencanaan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, dan perencanaan.
(3) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni, layanan kesejahteraan mahasiswa, dan kerja sama.
(1) Bagian Umum dan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana PNM yang menyelenggarakan pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan PNM.
(2) Bagian Umum dan Akademik dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Bagian Umum dan Akademik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Umum dan Akademik mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat di lingkungan PNM serta pemberian layanan akademik, pembinaan kemahasiswaan, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umum dan Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan kepegawaian;
d. pengelolaan barang milik negara;
e. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
h. pelaksanaan layanan akademik;
i. pelaksanaan layanan pembinaan kemahasiswaan;
j. pelaksanaan registrasi dan penyusunan data kemahasiswaan dan alumni; dan
k. pelaksanaan administrasi kerja sama.
Bagian Umum dan Akademik terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Subbagian Keuangan;
c. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, keprotokolan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan barang milik negara serta penyusunan
rencana pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan PNM.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pertanggungjawaban anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
(3) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan layanan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, registrasi, pembinaan minat, bakat, penalaran, kesejahteraan mahasiswa, alumni serta pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi, dan administrasi kegiatan kerja sama.
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Jurusan terdiri atas:
a. Jurusan Administrasi Bisnis;
b. Jurusan Komputer Akuntansi; dan
c. Jurusan Teknik.
(1) Jurusan adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan khusus.
(2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
(4) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan khusus.
Jurusan terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan;
c. Program Studi;
d. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Program studi adalah program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Direktur dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada Jurusan.
(2) Laboratorium/Bengkel/Studio dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Direktur yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu.
(2) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(4) Pusat terdiri atas:
a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
b. Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
f. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
Dalam melaksanakan tugas, Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat;
b. pelaksanaan pengembangan pembelajaran;
c. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
d. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah dosen dan/atau tenaga fungsional lainnya dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok bidang ilmu.
(2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan tridharma di lingkungan PNM.
(2) UPT dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
UPT terdiri atas:
a. UPT Perpustakaan;
b. UPT Teknologi Informasi; dan
c. UPT Bahasa.
(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) Kepala UPT Perpustakaan bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik dan Penjaminan Mutu.
UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Perpustakaan.
UPT Perpustakaan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) UPT Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan teknologi informasi dan jaringan.
(2) Kepala UPT Teknologi Informasi bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum, Keuangan, dan Perencanaan.
UPT Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan jaringan dan sistem informasi serta pemberian layanan teknologi informasi untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, UPT Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pengembangan sistem informasi;
c. pengelolaan dan pemeliharaan jaringan dan sistem informasi;
d. pemberian layanan teknologi informasi untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Informasi.
UPT Teknologi Informasi terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan kebahasaan.
(2) Kepala UPT Bahasa bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik dan Penjaminan Mutu.
UPT Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan tes bahasa.
Dalam melaksanakan tugas, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
d. pelayanan tes bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Bahasa.
UPT Bahasa terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, Pasal 39 huruf c, dan Pasal 43 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional/teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.