Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.
3. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.