Article I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/Kantor Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 102) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.