SUSUNAN ORGANISASI
(1) Polimarin terdiri atas:
a. Direktur sebagai organ pengelola;
b. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik;
c. Satuan Pengawasan sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non akademik; dan
d. Dewan Penyantun sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non akademik dan membantu pengembangan Polimarin.
(2) Direktur sebagai organ pengelola Polimarin dipimpin oleh Direktur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dalam statuta Polimarin.
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Bagian Umum dan Akademik;
c. Jurusan;
d. Pusat; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Direktur mempunyai tugas:
a. memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa serta administrasi Polimarin dan hubungannya dengan lingkungan; dan
b. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi pemerintah/swasta dan masyarakat.
(1) Direktur dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama.
b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, dan kerja sama.
(2) Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan.
(3) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni, dan layanan kesejahteraan mahasiswa.
(1) Bagian Umum dan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana Polimarin yang menyelenggarakan pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Polimarin.
(2) Bagian Umum dan Akademik dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Bagian Umum dan Akademik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Umum dan Akademik mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat di lingkungan Polimarin serta pemberian layanan akademik, pembinaan kemahasiswaan, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umum dan Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan kepegawaian;
d. pengelolaan barang milik negara;
e. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
h. pelaksanaan layanan akademik;
i. pelaksanaan layanan pembinaan kemahasiswaan;
j. pelaksanaan registrasi dan penyusunan data kemahasiswaan dan alumni; dan
k. pelaksanaan administrasi kerja sama.
Bagian Umum dan Akademik terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Subbagian Keuangan;
c. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, keprotokolan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara serta penyusunan rencana pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Polimarin.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pertanggungjawaban anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
(3) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan layanan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, registrasi, pembinaan minat, bakat, penalaran, kesejahteraan mahasiswa, dan alumni, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi, hubungan masyarakat serta administrasi kegiatan kerja sama.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Jurusan terdiri atas:
a. Jurusan Nautika;
b. Jurusan Teknika; dan
c. Jurusan Bisnis Maritim.
(1) Jurusan adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan khusus.
(2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
(4) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan khusus.
Jurusan terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan;
c. Program Studi;
d. Laboratorium/Bengkel; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Program studi adalah program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Direktur dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Direktur yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu.
(2) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala Pusat dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Pusat.
(4) Kepala dan Sekretaris Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(5) Pusat terdiri atas:
a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
b. Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain di dalam negeri dan luar negeri;
f. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan kebutuhan masyarakat; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretaris;
c. Petugas Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
Dalam melaksanakan tugas, Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat;
b. pelaksanaan pengembangan pembelajaran;
c. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
d. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretaris;
c. Petugas Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d dan Pasal 29 huruf d terdiri atas sejumlah dosen dan/atau tenaga fungsional lainnya dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok bidang ilmu.
(2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan tridharma di lingkungan Polimarin.
(2) UPT dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
UPT terdiri atas:
a. UPT Perpustakaan;
b. UPT Teknologi Informasi;
c. UPT Bahasa;
d. UPT Uji Kompetensi; dan
e. UPT Pembentukan Karakter.
(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) Kepala UPT Perpustakaan bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama.
UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Perpustakaan.
UPT Perpustakaan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) UPT Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan teknologi informasi dan komputer.
(2) Kepala UPT Teknologi Informasi bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
UPT Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan jaringan, pemeliharaan dan perbaikan jaringan dan komputer serta pemberian layanan komputer kepada mahasiswa.
Dalam melaksanakan tugas, UPT Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan jaringan informasi di lingkungan Polimarin;
c. pemberian layanan komputer bagi mahasiswa;
d. pemeliharaan dan perbaikan komputer; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Informasi.
UPT Teknologi Informasi terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan.
(2) Kepala UPT Bahasa bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama.
UPT Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan tes bahasa.
Dalam melaksanakan tugas, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Bahasa.
UPT Bahasa terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) UPT Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan uji kompetensi.
(2) Kepala UPT Uji Kompetensi bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama.
UPT Uji Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas, UPT Uji Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan pendidikan dan pelatihan dengan kompetensi tertentu;
c. pemberian layanan pendidikan dan pelatihan profesi;
d. pemberian layanan uji kompetensi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Uji Kompetensi.
UPT Uji Kompetensi terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) UPT Pembentukan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang pembentukan dan pembinaan karakter.
(2) Kepala UPT Pembentukan Karakter bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.
UPT Pembentukan Karakter mempunyai tugas melaksanakan memberikan layanan di bidang pembentukan dan pembinaan karakter.
Dalam melaksanakan tugas, UPT Pembentukan Karakter menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan kegiatan pembentukan dan pembinaan karakter;
c. pemberian layanan tes psikologi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pembentukan Karakter.
UPT Pembentukan Karakter terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, Pasal 40 huruf c, Pasal 44 huruf c, Pasal 48 huruf c, dan Pasal 52 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional/teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.