JENIS NASKAH DINAS
(1) Jenis naskah dinas terdiri atas:
a. peraturan;
b. keputusan;
c. instruksi;
d. prosedur operasional standar;
e. surat edaran;
f. surat dinas;
g. nota dinas;
h. memo;
i. surat undangan;
j. surat tugas;
k. surat pengantar;
l. surat perjanjian;
m. surat kuasa;
n. surat keterangan;
o. surat pernyataan;
p. surat pengumuman;
q. berita acara;
r. laporan;
s. notulen rapat; dan
t. telaahan staf.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bentuk kepala naskah dinas:
a. pada kepala naskah dinas Menteri, dicantumkan lambang negara dan nama jabatan secara simetris;
b. pada kepala naskah dinas Wakil Menteri dan Staf Ahli Menteri, dicantumkan lambang Kementerian, nama Kementerian, alamat, dan garis penutup;
c. pada kepala naskah dinas Sekretariat Jenderal, dicantumkan lambang Kementerian, nama Kementerian, alamat, dan garis penutup;
d. pada kepala naskah dinas unit utama selain Sekretariat Jenderal, dicantumkan lambang Kementerian, nama Kementerian, nama unit utama, alamat, dan garis penutup;
e. pada kepala naskah dinas pusat, dicantumkan lambang Kementerian, nama Kementerian, nama pusat, alamat, dan garis penutup;
f. pada kepala naskah dinas perguruan tinggi negeri, dicantumkan lambang perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan yang ditetapkan dalam statuta, nama Kementerian, nama perguruan tinggi, alamat, dan garis penutup;
g. pada kepala naskah dinas Kopertis, dicantumkan lambang Kementerian, nama Kementerian, nama Kopertis, alamat, dan garis penutup;
h. pada kepala naskah dinas UPT, dicantumkan lambang Kementerian, nama Kementerian, nama UPT, alamat, dan garis penutup, tanpa mencantumkan nama unit organisasi pembinanya;
i. lambang Kementerian dicetak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0398/M/1977 dan dicetak berwarna atau hitam putih dengan ukuran tinggi 3 cm dan lebar 3 cm, sebagaimana tercantum pada Nomor 1 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
j. nama Kementerian dicetak pada baris pertama, unit organisasi atau UPT dicetak pada baris kedua, masing-masing dicetak dengan huruf kapital;
k. unit organisasi atau UPT dicetak lebih tebal daripada nama Kementerian.
l. nama unit kerja yang dipimpin oleh pejabat eselon II di lingkungan unit organisasi tidak dicantumkan pada kepala naskah dinas, kecuali unit kerja eselon II di lingkungan unit utama yang lokasinya terpisah dari unit organisasi induknya;
m. nama lembaga, fakultas, program pascasarjana, dan unit pelaksana teknis di lingkungan universitas atau institut dicetak di bawah nama perguruan tinggi yang bersangkutan dengan huruf kapital;
www.djpp.kemenkumham.go.id
n. nama lembaga, jurusan, program pascasarjana, dan unit pelaksana teknis di lingkungan sekolah tinggi dicetak di bawah nama perguruan tinggi yang bersangkutan dengan huruf kapital;
o. nama jurusan dan unit pelaksana teknis di lingkungan politeknik dicetak di bawah nama perguruan tinggi yang bersangkutan dengan huruf kapital;
p. alamat ditulis lengkap pada baris akhir tanpa singkatan disertai kode pos, telepon, faksimile, dan laman apabila ada;
q. kepala naskah dinas ditutup dengan menggunakan garis tebal tunggal;
r. jarak garis penutup dari tepi atas kertas 4,5 cm;
s. penulisan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan huruf Times New Roman ukuran 16, unit organisasi atau UPT menggunakan huruf Times New Roman ukuran 14, dan alamat menggunakan huruf Times New Roman ukuran 12;
t. bentuk kepala naskah dinas menggunakan contoh sebagaimana tercantum pada Nomor 2 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Peraturan adalah naskah dinas yang bersifat mengatur.
(2) Jenis peraturan terdiri atas:
a. Peraturan Menteri;
b. Peraturan Pemimpin perguruan tinggi negeri; dan
c. Peraturan Pemimpin unit utama.
(3) Bagian-bagian peraturan terdiri atas:
a. kepala peraturan;
b. judul peraturan;
c. pembukaan;
d. batang tubuh atau isi; dan
e. penutup.
Kepala peraturan terdiri atas:
a. lambang negara dan tulisan nama jabatan dicantumkan secara simetris untuk peraturan menteri atau kepala naskah dinas untuk peraturan pejabat lain;
b. kata peraturan dan nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
c. kata nomor dan tahun ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. kata tentang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; dan
e. nama peraturan ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
Pembukaan peraturan terdiri atas:
a. frasa dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa;
b. nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN peraturan;
c. konsiderans berisi latar belakang diawali dengan kata Menimbang, dan dasar hukum diawali dengan kata Mengingat; dan
d. diktum terdiri atas kata MEMUTUSKAN dan MENETAPKAN.
Frasa dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
Nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN peraturan ditulis dengan huruf kapital secara simetris dan diakhiri dengan tanda baca koma.
(1) Konsiderans Menimbang memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi latar belakang pembuatan peraturan.
(2) Jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, setiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian.
(3) Setiap pokok pikiran ditulis secara urut dengan huruf, diawali dengan kata bahwa, dan diakhiri dengan tanda baca titik koma.
(1) Konsiderans Mengingat memuat dasar hukum kewenangan pembuatan peraturan berisi peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
(2) Jika jumlah peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantumannya perlu memperhatikan tata urutan peraturan perundang-undangan dan, jika tingkatannya sama, disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya.
(3) Pencantuman UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN dilengkapi dengan Nomor Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA yang diletakkan di antara tanda baca kurung.
(4) Pencantuman Peraturan Menteri dilengkapi dengan Nomor Berita Negara Republik INDONESIA yang diletakkan di antara tanda baca kurung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Kata MEMUTUSKAN ditulis dengan huruf kapital tanpa spasi secara simetris, dan diakhiri dengan tanda baca titik dua.
(2) Kata MENETAPKAN ditulis dengan huruf kapital pada awal kata, dicantumkan sesudah kata MEMUTUSKAN, sejajar dengan kata Menimbang dan Mengingat, dan diakhiri dengan tanda baca titik dua.
(3) Setelah kata MENETAPKAN dicantumkan nama peraturan yang ditetapkan, ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri tanda baca titik.
Batang tubuh atau isi peraturan memuat materi pokok yang diatur dalam peraturan dan dirumuskan dalam pasal-pasal.
Penutup peraturan terdiri atas:
a. tempat dan tanggal penetapan peraturan ditulis di sebelah kanan bawah, di bawah baris akhir isi peraturan;
b. nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN peraturan ditulis dengan huruf kapital, sejajar dengan kata ditetapkan, dan diakhiri dengan tanda baca koma;
c. tanda tangan pejabat yang MENETAPKAN peraturan dibubuhkan di antara nama jabatan dan nama pejabat;
d. cap jabatan atau cap dinas dibubuhkan dengan menyentuh bagian sisi kiri tanda tangan;
e. nama lengkap pejabat yang menandatangani peraturan ditulis dengan huruf kapital dan sejajar dengan nama jabatan tanpa mencantumkan nomor induk pegawai (NIP) dan gelar.
(1) Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Format pengundangan Peraturan Menteri terdiri atas:
a. tempat dan tanggal pengundangan ditulis di sebelah kiri bawah, baris akhir penutup peraturan;
b. nama jabatan pejabat yang mengundangkan ditulis dengan huruf kapital, sejajar dengan kata diundangkan, dan diakhiri dengan tanda baca koma;
c. tanda tangan pejabat yang mengundangkan dibubuhkan di antara nama jabatan dan nama pejabat;
d. nama lengkap pejabat yang mengundangkan ditulis dengan huruf kapital dan sejajar dengan nama jabatan tanpa mencantumkan NIP dan gelar;
e. nomor dan tahun berita negara ditulis dengan huruf kapital sejajar dengan kata diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Naskah Peraturan Menteri diketik dengan jenis huruf Bookman Old Style, dengan huruf 12, di atas kertas F4.
Bentuk peraturan dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 3a dan 3b dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Keputusan adalah naskah dinas yang memuat kebijakan yang bersifat MENETAPKAN.
(2) Bagian-bagian keputusan terdiri atas:
a. kepala keputusan;
b. nama keputusan;
c. pembukaan;
d. batang tubuh atau isi; dan
e. penutup.
Kepala keputusan terdiri atas:
a. lambang negara dan nama jabatan dicantumkan secara simetris untuk keputusan Menteri, atau kepala naskah dinas untuk keputusan pejabat lain;
b. kata keputusan dan nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
c. kata nomor dan tahun ditulis dengan huruf kapital secara simetris; kata tentang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; dan
e. nama keputusan ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
Pembukaan keputusan terdiri atas:
a. nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN keputusan;
b. konsiderans berisi latar belakang diawali dengan kata Menimbang, dan dasar hukum diawali dengan kata Mengingat; dan
c. diktum terdiri atas kata MEMUTUSKAN dan MENETAPKAN.
Nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN keputusan, konsiderans, dan diktum dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Batang tubuh atau isi keputusan memuat materi pokok yang ditetapkan dalam keputusan.
Penutup keputusan terdiri atas:
a. tempat dan tanggal ditetapkannya keputusan ditulis di sebelah kanan bawah, di bawah baris akhir isi keputusan;
b. nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN keputusan ditulis dengan huruf kapital, sejajar dengan kata ditetapkan, dan diakhiri dengan tanda baca koma;
c. tanda tangan pejabat yang MENETAPKAN keputusan dibubuhkan di antara nama jabatan dan nama pejabat;
d. cap jabatan atau cap dinas dibubuhkan dengan menyentuh bagian sisi kiri tanda tangan;
e. nama lengkap pejabat yang MENETAPKAN keputusan ditulis dengan huruf kapital dan sejajar dengan nama jabatan tanpa mencantumkan gelar; dan
f. singkatan NIP ditulis di bawah dan sejajar dengan nama pejabat yang menandatangani serta menggunakan huruf kapital tanpa diakhiri dengan titik dan diikuti dengan nomor tanpa jarak bagi pejabat selain Menteri.
Bentuk keputusan dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 4a dan 4b dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kode hal dalam keputusan menggunakan ketentuan sebagaimana tercantum pada Nomor 26 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Instruksi adalah naskah dinas yang memuat perintah berupa petunjuk atau arahan tentang pelaksanaan kebijakan atau peraturan perundang- undangan.
(2) Bagian-bagian instruksi terdiri atas:
a. kepala instruksi;
b. dasar hukum atau latar belakang;
c. batang tubuh atau isi; dan
d. penutup.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Kepala instruksi terdiri atas:
a. lambang negara dan nama jabatan yang dicantumkan secara simetris untuk instruksi Menteri, atau kepala naskah dinas untuk instruksi pejabat lain;
b. kata instruksi dan nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
c. kata nomor dan tahun ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
d. kata tentang ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
e. nama instruksi ditulis dengan huruf kapital secara simetris; dan
f. nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN instruksi ditulis dengan huruf kapital secara simetris dan diakhiri dengan tanda baca koma.
Dasar hukum atau latar belakang memuat ketentuan atau alasan perlunya ditetapkan instruksi.
Batang tubuh atau isi instruksi memuat nama pejabat yang diberi instruksi dan materi pokok yang diatur dalam instruksi.
Penutup instruksi terdiri atas:
a. tempat dan tanggal dikeluarkannya instruksi ditulis di sebelah kanan bawah, di bawah baris akhir isi instruksi;
b. nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN instruksi ditulis dengan huruf kapital, sejajar dengan kata dikeluarkan, dan diakhiri dengan tanda baca koma;
c. tanda tangan pejabat yang mengeluarkan instruksi dibubuhkan di antara nama jabatan dan nama pejabat;
d. cap jabatan atau cap dinas dibubuhkan dengan menyentuh bagian sisi kiri tanda tangan;
e. nama lengkap pejabat yang mengeluarkan instruksi ditulis dengan huruf kapital dan sejajar dengan nama jabatan tanpa mencantumkan gelar; dan
f. singkatan NIP ditulis di bawah dan sejajar dengan nama pejabat yang menandatangani serta menggunakan huruf kapital tanpa diakhiri dengan titik dan diikuti dengan nomor tanpa jarak bagi pejabat selain Menteri.
Bentuk instruksi dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 5a dan 5b dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Peraturan Menteri yang telah ditetapkan dan diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dibuat salinan yang ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang hukum.
(2) Keputusan dan Instruksi Menteri yang telah ditetapkan, dibuat salinan yang ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang hukum.
(3) Peraturan, Keputusan, dan Instruksi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, salinannya ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang hukum.
(4) Salinan Peraturan, Keputusan, dan Instruksi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 6a, 6b, dan 6c dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Salinan Peraturan, Keputusan, atau Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 6d dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.