Rincian tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara
Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua:
a. melaksanakan penyusunan program kerja LPMP;
b. melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
c. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan;
d. melaksanakan supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan;
e. melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan;
f. melaksanakan analisis hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan;
g. melaksanakan pemberian rekomendasi hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan kepada unit kerja/instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya;
h. melaksanakan penyusunan laporan hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan;
i. melaksanakan penyusunan laporan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan;
j. melaksanakan kerja sama di bidang peningkatan mutu pendidikan;
k. melaksanakan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah di provinsi wilayah kerjanya;
l. melaksanakan penyajian dan penyebarluasan data dan informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah kepada provinsi dan kabupaten/kota serta pemangku kepentingan lainnya;
m. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan LPMP;
n. melaksanakan pengelolaan perpustakaan, poliklinik, dan laboratorium LPMP;
o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen LPMP; dan
p. melaksanakan penyusunan laporan LPMP.
Rincian tugas Subbagian Umum:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja LPMP;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran LPMP;
c. melakukan urusan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran LPMP;
d. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
e. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan LPMP;
f. melakukan penyusunan bahan usul formasi dan rencana pengembangan pegawai LPMP;
g. melakukan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan LPMP;
h. melakukan urusan pengembangan, disiplin, dan usul pemberian penghargaan pegawai LPMP;
i. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan LPMP;
j. melakukan pengadministrasian penilaian angka kredit jabatan fungsional tertentu;
k. melakukan penyiapan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, izin belajar, dan tugas belajar;
l. melakukan penyusunan usul pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan dokumen kepegawaian lainnya;
m. melakukan penyusunan bahan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja LPMP;
n. melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan di lingkungan LPMP;
o. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar;
p. melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip;
q. melakukan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di lingkungan LPMP;
r. melakukan pengelolaan perpustakaan dan poliklinik LPMP;
s. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas pimpinan;
t. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan LPMP;
u. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Lembaga;
v. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan penyimpanan sarana dan prasarana LPMP;melakukan urusan pendayagunaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara LPMP;
w. melakukan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara di lingkungan LPMP;
x. melakukan urusan penyusunan laporan keuangan di lingkungan LPMP;
y. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
z. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan LPMP.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 121 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Papua (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1652), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.