Article 1
Mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015.
PERMEN Nomor 59 Tahun 2015
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.