Article 1
(1) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan merupakan institusi induk bagi Pusat Regional The Southeast Asian Ministers of Education Organization (SEAMEO) Regional Centre for Quality Improvement of Teachers and Education Personnel in Science (SEAMEO QITEP in Science) di INDONESIA.
(2) Dalam memperlancar pelaksanaan tugas sebagai Pusat Regional SEAMEO, institusi induk sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu membantu dan/atau memberikan fasilitas yang diperlukan.