Article 1
Rincian Tugas Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Lembaga;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Lembaga;
c. melaksanakan penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melaksanakan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
e. melaksanakan pengembangan model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
f. melaksanakan kerja sama di bidang peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
g. melaksanakan pengembangan sistem pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
h. melaksanakan pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
i. melaksanakan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
j. melaksanakan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Lembaga; dan
m. melaksanakan penyusunan laporan Lembaga.