DIREKTORAT PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DAN PERMUSEUMAN
Rincian Tugas Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat dan konsep program kerja Direktorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman;
c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
d. melaksanakan penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
e. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Direktorat;
f. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
g. melaksanakan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
h. melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
i. melaksanakan penyusunan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
j. melaksanakan pengelolaan dokumen di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
k. melaksanakan penyusunan bahan publikasi di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
m. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat dan konsep laporan Direktorat.
Rincian Tugas Seksi Program dan Evaluasi adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat dan Direktorat;
c. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman;
d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
e. melakukan penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
f. melakukan penyajian data dan informasi program di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
g. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Direktorat;
h. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di
bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
i. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
j. melakukan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
k. melakukan analisis dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
l. melakukan penyusunan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
n. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian tugas Seksi Dokumentasi adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan pengumpulan dokumen di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
c. melakukan pengelolaan dokumen di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
d. melakukan penyusunan bahan publikasi di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
e. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan dokumentasi di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
g. melakukan penyusunan laporan Seksi; dan
h. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat dan Direktorat.
Rincian tugas Subdirektorat Registrasi Nasional adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya;
d. melaksanakan penyusunan bahan pendaftaran dan penetapan cagar budaya;
e. melaksanakan pengelolaan data register nasional;
f. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya;
g. melaksanakan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya;
h. melaksanakan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya;
i. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya;
j. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya;
k. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya;
l. melaksanaan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
m. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian tugas Seksi Pendaftaran adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendaftaran cagar budaya;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran cagar budaya;
d. melakukan pengumpulan dan analisis data cagar budaya;
e. melakukan penyusunan bahan verifikasi data pendaftaran cagar budaya;
f. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran cagar budaya;
g. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran cagar budaya;
h. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran cagar budaya;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran cagar budaya;
j. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran cagar budaya;
k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran cagar budaya;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian tugas Seksi Penetapan adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penetapan cagar budaya;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan cagar budaya;
d. melakukan penyusunan bahan penilaian penetapan cagar budaya;
e. melakukan penyusunan bahan penetapan cagar budaya;
f. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penetapan cagar budaya;
g. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penetapan cagar budaya;
h. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penetapan cagar budaya;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penetapan cagar budaya;
j. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan penetapan cagar budaya;
k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan penetapan cagar budaya;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian tugas Subdirektorat Pelestarian Cagar Budaya adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
d. melaksanakan penyusunan bahan perijinan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya nasional;
e. melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan evaluasi penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya;
f. melaksanakan penyusunan bahan pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya;
g. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
h. melaksanakan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
i. melaksanakan penyusunan bahan supervisi di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
j. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
k. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
l. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
m. melaksanaan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian tugas Seksi Pelindungan adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perijinan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang perijinan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya;
d. melakukan penyusunan bahan penilaian dan evaluasi penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya;
e. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perijinan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya;
f. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perijinan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya;
g. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perijinan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya;
h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perijinan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya;
i. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan cagar budaya;
j. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan cagar budaya;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
l. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian tugas Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya;
d. melakukan penyusunan bahan revitalisasi cagar budaya;
e. melakukan penyusunan bahan adaptasi cagar budaya;
f. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya;
g. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya;
h. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya;
j. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya;
k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian tugas Subdirektorat Permuseuman adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang standarisasi dan pengembangan museum;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi dan pengembangan museum;
d. melaksanakan pemetaan museum;
e. melaksanakan penyusunan bahan revitalisasi dan pengkajian museum;
f. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang permuseuman;
g. melaksanakan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria dan pelaksanaan di bidang permuseuman;
h. melaksanakan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria dan pelaksanaan di bidang permuseuman;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi di bidang permuseuman;
j. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang di bidang permuseuman;
k. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang permuseuman;
n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
o. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian tugas Seksi Standardisasi Museum adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang standardisasi museum;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi museum;
d. melakukan pemetaan museum;
e. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi museum;
f. melakukan penyusunan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi museum;
g. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi museum;
h. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi museum;
i. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi museum;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
k. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian tugas Seksi Pengembangan Museum adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan museum;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan museum;
d. melakukan penyusunan bahan revitalisasi dan pengkajian museum;
e. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis pengembangan museum;
f. melakukan penyusunan bahan supervisi pengembangan museum;
g. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pengembangan museum;
h. melakukan analisis dan evaluasi pelaksanaan pengembangan museum;
i. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan pengembangan museum;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
k. melakukan penyusunan laporan Seksi dan penyusunan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian tugas Subdirektorat Pembinaan Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
d. melaksanakan pemetaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
e. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
f. melaksanakan peningkatan kompetensi tenaga cagar budaya dan permuseuman;
g. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi sertifikasi tenaga cagar budaya dan permuseuman;
h. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
i. melaksanakan pemberian bimbingan teknis di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
j. melaksanakan penyusunan bahan supervisi di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
k. melakukan penyusunan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
l. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
m. melaksanakan penyusunan bahan pemberian penghargaan di bidang cagar budaya dan permuseuman;
n. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
p. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian tugas Seksi Standardisasi adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang standardisasi tenaga cagar budaya dan permuseuman;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi tenaga cagar budaya dan permuseuman;
d. melakukan pemetaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
e. melakukan penyusunan bahan fasilitasi sertifikasi tenaga cagar budaya dan permuseuman;
f. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi tenaga cagar budaya dan permuseuman;
g. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi tenaga cagar budaya dan permuseuman;
h. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tenaga cagar budaya dan permuseuman;
i. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi tenaga cagar budaya dan permuseuman;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
k. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian tugas Seksi Pengembangan adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi tenaga cagar budaya dan permuseuman;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi tenaga cagar budaya dan permuseuman;
d. melakukan penyusunan bahan peningkatan kompetensi tenaga cagar budaya dan permuseuman;
e. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang peningkatan kompetensi tenaga cagar budaya dan permuseuman;
f. melakukan penyusunan bahan supervisi di bidang peningkatan kompetensi tenaga cagar budaya dan permuseuman;
g. melakukan penyusunan bahan fasilitasi di bidang peningkatan kompetensi tenaga cagar budaya dan permuseuman;
h. melakukan analisis dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi tenaga cagar budaya dan permuseuman;
i. melakukan penyusunan bahan pemberian penghargaan di bidang cagar budaya dan permuseuman;
j. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi tenaga cagar budaya dan permuseuman;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
l. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan urusan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat;
c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat;
d. melakukan urusan kepegawaian Direktorat;
e. melakukan penyusunan bahan ketatalaksanaan Direktorat;
f. melakukan urusan keuangan Direktorat;
g. melakukan urusan barang milik negara Direktorat;
h. melakukan urusan kerumahtanggaan Direktorat;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.