Article I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 067/O/2005 Tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Kupang, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 54 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.