Article 1
(1) Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran di pimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.