Article 1
Rincian Tugas Bagian Umum:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja LPMP;
b. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan LPMP;
c. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran LPMP;
d. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan;
e. melaksanakan urusan pengelolaan perpustakaan dan poliklinik;
f. melaksanakan urusan pendokumentasian kegiatan LPMP;
g. melaksanakan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat;
h. melaksanakan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara;
i. melaksanakan urusan ketatalaksanaan;
j. melaksanakan urusan kepegawaian;
k. melaksanakan urusan keuangan;
l. melaksanakan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran;
m. melaksanakan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Lembaga;
n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
o. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan LPMP.