Article I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 008/O/2005 Tentang Statuta Politeknik Negeri Lampung, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 34 Direktur memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, dan administrasi Politeknik yang bersangkutan serta hubungannya dengan lingkungan.
2. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35, disisipkan 8 (delapan) pasal baru yaitu Pasal 34A, 34B, 34C, 34D, 34E, 34F, 34G, dan 34H sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: