Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

PERMEN Nomor 52 Tahun 2016

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.