DIREKTORAT PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Rincian Tugas Subdirektorat Program dan Evaluasi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat dan konsep program kerja Direktorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan;
c. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi di bidang pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melaksanakan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
f. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
g. melaksanakan penyesuaian program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
i. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat dan konsep laporan Direktorat.
Rincian Tugas Seksi Penyusunan Program:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat dan Direktorat;
c. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melakukan telaahan usul program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
e. melakukan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
f. melakukan penyusunan bahan pembahasan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
g. melakukan telaahan usul penyesuaian program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Evaluasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
c. melakukan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melakukan analisis dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidik dan tenaga kependidikan;
e. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
f. melakukan pengelolaan data dan informasi di bidang pendidik dan tenaga kependidikan;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
h. melakukan penyusunan laporan Seksi; dan
i. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat dan Direktorat.
Rincian Tugas Subdirektorat Perencanaan Pengadaan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pengadaan, pendidik dan tenaga kependidikan;
c. melaksanakan penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pengadaan, pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan, pengadaan, pendidik dan tenaga kependidikan;
e. melaksanakan koordinasi pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan;
f. melaksanakan fasilitasi perencanaan, pengadaan, pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
g. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi perencanaan, pengadaan, pendidik dan tenaga kependidikan;
h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
i. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Pendidik:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengadaan pendidik;
c. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengadaan pendidik;
d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kebutuhan pendidik;
e. melakukan pemetaan kebutuhan pendidik;
f. melakukan analisis kebutuhan pendidik;
g. melakukan penyusunan rencana pengadaan pendidik;
h. melakukan koordinasi pengadaan dan penempatan pendidik;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penyusunan rencana pengadaan pendidik;
j. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan pengadaan pendidik;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
l. melakukan penyusunan laporan Seksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Rincian Tugas Seksi Tenaga Kependidikan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengadaan tenaga kependidikan;
c. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tenaga kependidikan;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengadaan tenaga kependidikan;
e. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kebutuhan tenaga kependidikan;
f. melakukan pemetaan kebutuhan tenaga kependidikan;
g. melakukan analisis kebutuhan tenaga kependidikan;
h. melakukan penyusunan rencana pengadaan tenaga kependidikan;
i. melakkan koordinasi pengadaan dan penempatan tenaga kependidikan;
j. melakukan fasilitasi penyusunan rencana pengadaan dan penempatan tenaga kependidikan;
k. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan pengadaan tenaga kependidikan;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Subdirektorat Karir:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan karir dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan karir dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melaksanakan koordinasi penyusunan bahan penilaian angka kredit pendidik;
e. melaksanakan penyusunan usul kepangkatan dan promosi pendidik;
f. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pengembangan karir dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. melaksanakan pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
h. melaksanakan pembinaan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
i. melaksanakan evaluasi pengembangan karir dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
k. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Pendidik:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengembangan karir, profesi, dan kompetensi pendidik;
c. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan karir, profesi, dan kompetensi pendidik;
d. melakukan penyusunan bahan penilaian angka kredit pendidik;
e. melakukan penyusunan usul kepangkatan dan promosi pendidik;
f. melakukan pengembangan kompetensi pendidik;
g. melakukan pembinaan profesi pendidik;
h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan pengembangan karir, profesi, dan kompetensi pendidik;
i. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan pengembangan karir, profesi, dan kompetensi pendidik;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
k. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Tenaga Kependidikan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan karir, profesi, dan kompetensi tenaga kependidikan;
c. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan karir, profesi, dan kompetensi tenaga kependidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melakukan penyusunan bahan penilaian angka kredit tenaga fungsional tenaga kependidikan;
e. melakukan penyusunan usul kepangkatan dan promosi tenaga kependidikan;
f. melakukan pengembangan kompetensi tenaga kependidikan;
g. melakukan pembinaan profesi tenaga kependidikan;
h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan pengembangan karir, profesi, dan kompetensi tenaga kependidikan;
i. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan pengembangan karir, profesi, dan kompetensi tenaga kependidikan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
k. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Subdirektorat Kualifikasi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melaksanakan pengembangan program peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
e. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis bidang peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan hasil peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
g. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
h. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Pendidikan Luar Negeri:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan di luar negeri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan di luar negeri;
d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan lulusan pendidikan luar negeri;
e. melakukan pemetaan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan lulusan pendidikan luar negeri;
f. melakukan pengembangan program peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan lulusan pendidikan luar negeri;
g. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan di luar negeri;
h. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan hasil peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan di luar negeri;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Pendidikan Dalam Negeri:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan di dalam negeri;
c. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan di dalam negeri;
d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
e. melakukan pemetaan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan lulusan pendidikan dalam negeri;
f. melakukan pengembangan program peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan di dalam negeri;
g. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan di dalam negeri;
h. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan hasil peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan di dalam negeri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
j. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan usul pencairan anggaran dan pengadministrasian pertanggungjawaban penggunaan anggaran Direktorat;
c. melakukan penyusunan laporan keuangan Direktorat;
d. melakukan penyusunan usul formasi, kepangkatan, pengembangan karir, disiplin, dan urusan kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat;
e. melakukan urusan ketatalaksanaan Direktorat;
f. melakukan penyusunan usul pengadaan, penataan, pemeliharaan, dan penghapusan serta pelaporan barang milik negara;
g. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat;
h. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat;
i. melakukan urusan rapat dinas dan penerimaan tamu pimpinan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian dan Direktorat; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Direktorat.