Article 1
(1) Balai Pelestarian Cagar Budaya yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut BPCB adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) BPCB dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.