Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2018 tentang Lingkup Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019

PERMEN Nomor 50 Tahun 2018

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.