Article 1
(1) Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.