Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Universitas Andalas yang selanjutnya disebut UNAND adalah perguruan tinggi pemerintah yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, dan olahraga, serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
2. Statuta UNAND adalah anggaran dasar dalam pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi yang dipakai sebagai pedoman untuk merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan program dan kegiatan sesuai dengan visi dan misi UNAND.
3. Rektor adalah Rektor UNAND.
4. Senat adalah Senat UNAND yang menjalankan fungsi memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap Rektor dalam
pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi dan otonomi perguruan tinggi bidang akademik.
5. Satuan Pengawasan Internal, selanjutnya disingkat dengan SPI adalah lembaga yang menjalankan fungsi sistem pengendalian dan pengawasan internal bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
6. Dewan Pengawas merupakan organ yang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UNAND.
7. Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu, yang mencakup program pendidikan sarjana, magister, dan doktor.
8. Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
9. Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
10. Norma akademik adalah tatanan nilai yang berlaku dalam kehidupan praktek akademik sivitas akademika.
11. Sivitas Akademika adalah komunitas yang terdiri atas dosen dan mahasiswa UNAND.
12. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
13. Tenaga Kependidikan adalah tenaga penunjang akademik yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di UNAND.
14. Mahasiswa adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta didik pendidikan akademik, profesi dan vokasi yang belajar di UNAND.
15. Alumni UNAND adalah seseorang yang pernah kuliah paling sedikit 2 (dua) semester atau lulus pada program pendidikan akademik, vokasi, dan profesi di UNAND.
16. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
17. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.
(1) UNAND merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang kampus utamanya bertempat di Padang, Kampus II di Payakumbuh, dan Kampus III di Kabupaten Dharmasraya.
(2) UNAND didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Republik INDONESIA No. 41007/Kab.
tanggal 14 Juli 1955, dan diresmikan oleh Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA tanggal 7 September 1955 di Bukittinggi, merupakan penggabungan dari Perguruan Tinggi Hukum Pancasila yang didirikan tahun 1951 oleh Yayasan Sriwijaya di Padang, Perguruan Tinggi Pertanian di Payakumbuh dan Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) di Batusangkar yang didirikan pada tahun 1954, serta Fakultas Kedokteran dan Fakultas Ilmu Pasti dan Ilmu Alam, yang didirikan pada tahun 1955 di Bukittinggi.
(3) UNAND secara resmi dilembagakan pada tanggal 13 September 1956 berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 tahun 1956 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 40 tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1045), berkedudukan di Bukittinggi dan sejak tanggal 1 Januari 1959 pindah ke Padang.
Article 3
Article 4
Article 5
(1) UNAND mempunyai hymne dan mars.
(2) Hymne UNAND sebagai berikut:
(3) Mars UNAND sebagai berikut:
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan hymne dan mars diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 6
(1) UNAND memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Busana Pimpinan, Busana Profesor, dan Busana Wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toga, topi dan kalung.
(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket berwarna Hijau Tua dengan kode warna : RGB-0-100-0 dan di bagian dada kiri terdapat lambang UNAND.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
Misi UNAND:
a. menyelenggarakan pendidikan yang terkemuka dan berkesinambungan;
b. menyelenggarakan penelitian dasar dan terapan yang inovatif untuk menunjang pembangunan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta meningkatkan publikasi ilmiah dan hak atas kekayaan intelektual (HAKI);
c. mendharmabaktikan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang dikuasai kepada masyarakat;
d. menjalin jaringan kerja sama yang produktif dan berkelanjutan dengan lembaga pendidikan, pemerintahan dan dunia usaha di tingkat daerah, nasional dan internasional;
e. mengembangkan organisasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola yang baik (good governance), sehingga mampu mengantisipasi dan mengakomodasi perubahan lingkungan strategis; dan
f. Mengembangkan usaha-usaha, baik dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat serta usaha lainnya yang berkaitan dengan core bisnis Universitas Andalas yang dapat meningkatkan venue.
Article 9
Tujuan UNAND:
a. menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan akademik dan/atau profesional serta berdaya saing yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
b. memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni melalui kegiatan penelitian, pengkajian dan mempublikasikan karya ilmiah yang dapat menghasilkan sumbangan pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni untuk kejayaan bangsa; dan
c. mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Article 10
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9, UNAND menyusun Rencana Pengembangan Jangka Panjang, Rencana Strategis, dan Rencana Operasional.
(2) Rencana Pengembangan Jangka Panjang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun.
(3) Rencana Strategis UNAND memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun.
(4) Rencana Operasional UNAND merupakan penjabaran dari Rencana Strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(5) Rencana Pengembangan Jangka Panjang, Rencana Strategis, dan Rencana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Rektor.
Rektor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor:
b. Biro;
c. Fakultas/Program Pascasarjana;
d. Lembaga; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Article 13
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
Article 14
Article 15
(1) Susunan organisasi, tugas, dan fungsi organ Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
25 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Andalas.
(2) UNAND dapat mengusulkan perubahan unit organisasi pada organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Article 16
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan organ yang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU UNAND yang dilakukan pejabat pengelola BLU UNAND mengenai Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan saran dan pendapat kepada Rektor dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis Anggaran yang diusulkan oleh pejabat pengelola BLU UNAND
b. melaporkan kepada Rektor dan Menteri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja BLU UNAND
c. mengikuti perkembangan kegiatan BLU UNAND, memberikan pendapat dan saran kepada Rektor dan Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLU UNAND;
d. memberikan nasihat kepada pejabat pengelola BLU UNAND dalam melaksanakan pengelolaan BLU UNAND; dan
e. memberikan masukan, saran dan tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja BLU UNAND kepada pengelola BLU UNAND.
Article 17
(1) Anggota Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang:
a. memiliki integritas, dedikasi, dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan BLU UNAND, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
dan
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit, atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan kerugian negara.
(2) Anggota Dewan Pengawas BLU UNAND terdiri dari unsur-unsur pejabat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Keuangan, serta tenaga ahli yang sesuai dengan BLU UNAND.
(3) Dewan Pengawas terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota
(4) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Article 18
Article 19
(1) Senat UNAND dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh Anggota Senat UNAND.
(2) Anggota Senat UNAND, terdiri atas:
a. Rektor;
b. Dekan;
c. Utusan Fakultas masing-masing 4 (empat) orang yang terdiri dari 2 orang dosen berstatus Profesor dan 2 (dua) orang yang berstatus Non-Profesor yang tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 bulan dan tidak sedang memegang jabatan struktural dan/atau dosen dengan tugas tambahan diluar universitas; dan
d. Jika jumlah Profesor pada Fakultas tersebut berjumlah kurang dari dua maka jumlah wakil yang berasal dari dosen Non-Profesor
ditambah jumlahnya untuk mencukupkan jumlah 4 (empat) orang utusan Fakultas.
(3) Anggota Senat yang berasal dari Utusan Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, merupakan anggota Senat dari hasil pemilihan oleh Senat Fakultas dan diusulkan oleh Dekan kepada Rektor.
(4) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Senat terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(6) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan b, dijabat oleh Anggota Senat yang bukan berasal dari unsur pimpinan organ pengelola.
(7) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Komisi/Badan Pekerja sesuai dengan kebutuhan.
(8) Masa jabatan anggota Senat 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali jumlah Profesornya tidak memenuhi jumlah keterwakilan yang ditentukan.
Article 20
(1) Senat fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) merupakan unsur pengawasan fakultas yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik ditingkat fakultas.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat fakultas mempunyai tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan pengawasan di bidang akademik;
b. pemberian pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Dekan;
c. pemberian pertimbangan terhadap kode etik sivitas akademika yang diusulkan oleh Dekan;
d. pengawasan penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika;
e. pemberian pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Dekan mengenai hal-hal sebagai berikut:
1. kurikulum program studi;
2. persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik;
3. persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik.
f. pengawasan penerapan ketentuan akademik;
g. pengawasan kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu ditingkat fakultas paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan;
h. pengawasan dan evaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis fakultas;
i. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Dekan;
j. pengawasan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
k. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
l. pengawasan pelaksanaan tata tertib akademik;
m. pengawasan pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen; dan
n. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Dekan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat Fakultas menyusun laporan hasil pengawasan akademik dan menyampaikan kepada Dekan untuk ditindaklanjuti.
Article 21
Article 22
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d merupakan organ universitas yang menjalankan fungsi pengawasan Internal bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi Satuan Pengawas Internal bersifat independen terhadap unit dibawahnya.
(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawasan Internal mempunyai tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non- akademik; pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
b. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
c. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Rektor, atas dasar hasil pengawasan internal.
Article 23
(1) Anggota Satuan Pengawasan Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian bidang:
a. akuntansi atau keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan atau administrasi.
(2) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan Internal:
a. mempunyai kompetensi dalam bidang audit;
b. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidang tersebut pada ayat
(1);
c. memiliki integritas dan komitmen; dan
d. sehat jasmani dan rohani.
(3) Tata cara seleksi anggota Satuan Pengawasan Internal ditentukan dengan Peraturan Rektor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Satuan Pengawasan Internal terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(5) Anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawasan Internal 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 24
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e merupakan organ UNAND yang menjalankan fungsi pertimbangan non- akademik dan membantu pengembangan UNAND.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non- akademik;
b. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Universitas;
c. penggalangan dana untuk membantu pembangunan UNAND; dan
d. pemberian pertimbangan atas permintaan Rektor menyangkut besaran biaya pendidikan yang menjadi tanggungan peserta didik.
(3) Dewan Penyantun terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(4) Dewan Penyantun beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian yang sangat besar terhadap UNAND.
(5) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali.
(6) Tata cara penentuan anggota Dewan Penyantun ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
(7) Anggota Dewan Penyantun ditetapkan oleh Rektor.
Article 25
(1) Majelis Guru Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f merupakan organ universitas yang menjalankan fungsi memberikan masukan dan saran kepada Rektor dalam pengembangan bidang keilmuan dan kualitas akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Guru Besar mempunyai tugas dan wewenang:
a. pemberian masukan kepada Rektor dalam hal pengembangan keilmuan dan kualitas akademik;
b. pemberian masukan kepada Rektor dalam hal pembinaan suasana akademik, etika keilmuan, integritas, dan moral sivitas akademika;
c. pemberian pertimbangan pemberian penghargaan dan tanda jasa dari UNAND kepada warga/unit kerja di lingkungan UNAND dan perorangan/institusi/organisasi di luar UNAND atas prestasi atau jasa terhadap UNAND dan/atau kemanusiaan;
d. penyelenggaraan prosesi pengukuhan profesor; dan
e. pengawasan etika akademik profesor.
(3) Majelis Guru Besar terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(4) Anggota Majelis Guru Besar terdiri atas seluruh Profesor aktif.
(5) Ketua dan Sekretaris Majelis Guru Besar dipilih dari dan oleh anggota Majelis Guru Besar yang bukan berasal dari unsur pimpinan organ pengelola.
(6) Majelis Guru Besar bersidang dua kali dalam setahun.
Rektor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor:
b. Biro;
c. Fakultas/Program Pascasarjana;
d. Lembaga; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
Article 14
Article 15
(1) Susunan organisasi, tugas, dan fungsi organ Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
25 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Andalas.
(2) UNAND dapat mengusulkan perubahan unit organisasi pada organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan organ yang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU UNAND yang dilakukan pejabat pengelola BLU UNAND mengenai Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan saran dan pendapat kepada Rektor dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis Anggaran yang diusulkan oleh pejabat pengelola BLU UNAND
b. melaporkan kepada Rektor dan Menteri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja BLU UNAND
c. mengikuti perkembangan kegiatan BLU UNAND, memberikan pendapat dan saran kepada Rektor dan Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLU UNAND;
d. memberikan nasihat kepada pejabat pengelola BLU UNAND dalam melaksanakan pengelolaan BLU UNAND; dan
e. memberikan masukan, saran dan tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja BLU UNAND kepada pengelola BLU UNAND.
Article 17
(1) Anggota Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang:
a. memiliki integritas, dedikasi, dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan BLU UNAND, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
dan
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit, atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan kerugian negara.
(2) Anggota Dewan Pengawas BLU UNAND terdiri dari unsur-unsur pejabat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Keuangan, serta tenaga ahli yang sesuai dengan BLU UNAND.
(3) Dewan Pengawas terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota
(4) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan pengawasan di bidang akademik;
b. pemberian pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Rektor;
c. pemberian pertimbangan terhadap kode etik sivitas akademika yang diusulkan oleh Rektor;
d. pengawasan penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika dan untuk pelaksanaannya dibuat komite etik;
e. pemberian pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Rektor mengenai hal-hal sebagai berikut:
1. kurikulum program studi;
2. persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan
3. persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik.
f. pengawasan penerapan ketentuan akademik;
g. pengawasan kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu UNAND paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan;
h. pengawasan dan evaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
i. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
j. pengawasan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
k. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
l. pengawasan pelaksanaan tata tertib akademik;
m. pengawasan pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
n. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Rektor;
o. pemberian pertimbangan terhadap pembukaan program studi dan fakultas baru; dan
p. pemberian pertimbangan terhadap usulan kenaikan pangkat dan jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan akademik dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Article 19
(1) Senat UNAND dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh Anggota Senat UNAND.
(2) Anggota Senat UNAND, terdiri atas:
a. Rektor;
b. Dekan;
c. Utusan Fakultas masing-masing 4 (empat) orang yang terdiri dari 2 orang dosen berstatus Profesor dan 2 (dua) orang yang berstatus Non-Profesor yang tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 bulan dan tidak sedang memegang jabatan struktural dan/atau dosen dengan tugas tambahan diluar universitas; dan
d. Jika jumlah Profesor pada Fakultas tersebut berjumlah kurang dari dua maka jumlah wakil yang berasal dari dosen Non-Profesor
ditambah jumlahnya untuk mencukupkan jumlah 4 (empat) orang utusan Fakultas.
(3) Anggota Senat yang berasal dari Utusan Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, merupakan anggota Senat dari hasil pemilihan oleh Senat Fakultas dan diusulkan oleh Dekan kepada Rektor.
(4) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Senat terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(6) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan b, dijabat oleh Anggota Senat yang bukan berasal dari unsur pimpinan organ pengelola.
(7) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Komisi/Badan Pekerja sesuai dengan kebutuhan.
(8) Masa jabatan anggota Senat 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali jumlah Profesornya tidak memenuhi jumlah keterwakilan yang ditentukan.
Article 20
(1) Senat fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) merupakan unsur pengawasan fakultas yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik ditingkat fakultas.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat fakultas mempunyai tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan pengawasan di bidang akademik;
b. pemberian pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Dekan;
c. pemberian pertimbangan terhadap kode etik sivitas akademika yang diusulkan oleh Dekan;
d. pengawasan penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika;
e. pemberian pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Dekan mengenai hal-hal sebagai berikut:
1. kurikulum program studi;
2. persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik;
3. persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik.
f. pengawasan penerapan ketentuan akademik;
g. pengawasan kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu ditingkat fakultas paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan;
h. pengawasan dan evaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis fakultas;
i. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Dekan;
j. pengawasan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
k. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
l. pengawasan pelaksanaan tata tertib akademik;
m. pengawasan pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen; dan
n. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Dekan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat Fakultas menyusun laporan hasil pengawasan akademik dan menyampaikan kepada Dekan untuk ditindaklanjuti.
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d merupakan organ universitas yang menjalankan fungsi pengawasan Internal bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi Satuan Pengawas Internal bersifat independen terhadap unit dibawahnya.
(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawasan Internal mempunyai tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non- akademik; pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
b. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
c. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Rektor, atas dasar hasil pengawasan internal.
Article 23
(1) Anggota Satuan Pengawasan Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian bidang:
a. akuntansi atau keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan atau administrasi.
(2) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan Internal:
a. mempunyai kompetensi dalam bidang audit;
b. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidang tersebut pada ayat
(1);
c. memiliki integritas dan komitmen; dan
d. sehat jasmani dan rohani.
(3) Tata cara seleksi anggota Satuan Pengawasan Internal ditentukan dengan Peraturan Rektor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Satuan Pengawasan Internal terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(5) Anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawasan Internal 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e merupakan organ UNAND yang menjalankan fungsi pertimbangan non- akademik dan membantu pengembangan UNAND.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non- akademik;
b. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Universitas;
c. penggalangan dana untuk membantu pembangunan UNAND; dan
d. pemberian pertimbangan atas permintaan Rektor menyangkut besaran biaya pendidikan yang menjadi tanggungan peserta didik.
(3) Dewan Penyantun terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(4) Dewan Penyantun beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian yang sangat besar terhadap UNAND.
(5) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali.
(6) Tata cara penentuan anggota Dewan Penyantun ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
(7) Anggota Dewan Penyantun ditetapkan oleh Rektor.
(1) Majelis Guru Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f merupakan organ universitas yang menjalankan fungsi memberikan masukan dan saran kepada Rektor dalam pengembangan bidang keilmuan dan kualitas akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Guru Besar mempunyai tugas dan wewenang:
a. pemberian masukan kepada Rektor dalam hal pengembangan keilmuan dan kualitas akademik;
b. pemberian masukan kepada Rektor dalam hal pembinaan suasana akademik, etika keilmuan, integritas, dan moral sivitas akademika;
c. pemberian pertimbangan pemberian penghargaan dan tanda jasa dari UNAND kepada warga/unit kerja di lingkungan UNAND dan perorangan/institusi/organisasi di luar UNAND atas prestasi atau jasa terhadap UNAND dan/atau kemanusiaan;
d. penyelenggaraan prosesi pengukuhan profesor; dan
e. pengawasan etika akademik profesor.
(3) Majelis Guru Besar terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(4) Anggota Majelis Guru Besar terdiri atas seluruh Profesor aktif.
(5) Ketua dan Sekretaris Majelis Guru Besar dipilih dari dan oleh anggota Majelis Guru Besar yang bukan berasal dari unsur pimpinan organ pengelola.
(6) Majelis Guru Besar bersidang dua kali dalam setahun.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DEWAN PENYANTUN, DAN MAJELIS GURU BESAR
(1) Dosen di lingkungan UNAND dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian/Departemen dan Sekretaris Jurusan/Bagian/ Departemen.
(2) Pimpinan organ pengelola UNAND adalah dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian/Departemen dan Sekretaris Jurusan/Bagian/ Departemen.
(3) Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah UPT yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
Article 27
(1) Pengangkatan Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian/Departemen dan Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan
b. perubahan organisasi.
(2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disebabkan:
a. berhenti dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. diberhentikan dari PNS sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; dan
f. berhalangan tetap.
(3) Perubahan organisasi dapat dilakukan jika terjadi :
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit organisasi;
dan
b. perubahan bentuk dan/atau penutupan UNAND.
Article 28
Article 29
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Program Pascasarjana dan Wakil Direktur Program Pascasarjana, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian/Departemen dan Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen dilarang merangkap jabatan organ pengelola pada:
a. organ lain di lingkungan UNAND;
b. perguruan tinggi lain;
c. lembaga pemerintah;
d. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; dan
e. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UNAND.
Article 30
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan UNAND dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau pimpinan unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan
b. perubahan organisasi.
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; dan
f. berhalangan tetap.
(4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan
b. perubahan bentuk dan/atau penutupan UNAND.
(5) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau pimpinan unit pelaksana teknis seorang tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Kedua Pemilihan dan Pengangkatan Rektor
(1) Dosen di lingkungan UNAND dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian/Departemen dan Sekretaris Jurusan/Bagian/ Departemen.
(2) Pimpinan organ pengelola UNAND adalah dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian/Departemen dan Sekretaris Jurusan/Bagian/ Departemen.
(3) Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah UPT yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
Article 27
(1) Pengangkatan Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian/Departemen dan Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan
b. perubahan organisasi.
(2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disebabkan:
a. berhenti dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. diberhentikan dari PNS sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; dan
f. berhalangan tetap.
(3) Perubahan organisasi dapat dilakukan jika terjadi :
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit organisasi;
dan
b. perubahan bentuk dan/atau penutupan UNAND.
Article 28
Article 29
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Program Pascasarjana dan Wakil Direktur Program Pascasarjana, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian/Departemen dan Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen dilarang merangkap jabatan organ pengelola pada:
a. organ lain di lingkungan UNAND;
b. perguruan tinggi lain;
c. lembaga pemerintah;
d. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; dan
e. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UNAND.
Article 30
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan UNAND dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau pimpinan unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan
b. perubahan organisasi.
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; dan
f. berhalangan tetap.
(4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan
b. perubahan bentuk dan/atau penutupan UNAND.
(5) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau pimpinan unit pelaksana teknis seorang tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Kedua Pemilihan dan Pengangkatan Rektor
BAB Kedua
Pimpinan Dewan Pengawas
BAB Ketiga
Senat
BAB Keempat
Satuan Pengawas Internal
BAB Kelima
Dewan Penyantun
BAB Keenam
Majelis Guru Besar
BAB Ketujuh
Pemberhentian Unsur Pimpinan dan Unsur Pelaksana Akademik
BAB VI
PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
BAB Kesatu
Pendidikan
BAB Kedua
Penelitian
BAB Ketiga
Pengabdian Kepada Masyarakat
BAB VII
KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
BAB VIII
GELAR DAN PENGHARGAAN
BAB Kesatu
Gelar Paragraf Kesatu Umum
BAB Kedua
Penghargaan dan Tanda Jasa
BAB IX
DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB Kesatu
Dosen
BAB Kedua
Tenaga Kependidikan
BAB X
MAHASISWA DAN ALUMNI
BAB Kesatu
Mahasiswa
BAB Kedua
Alumni
BAB XI
KERJA SAMA
BAB XII
SARANA DAN PRASARANA
BAB XIII
PEMBIAYAAN
BAB Kesatu
Sumber Pembiayaan
BAB Kedua
Pengelolaan Anggaran
BAB XIV
PENGAWASAN DAN AKREDITASI
BAB Kesatu
Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal
BAB Kedua
Sistem Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu
BAB Ketiga
Sistem Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
(1) UNAND mempunyai lambang berbentuk segi empat berwarna kuning emas yang di dalamnya terdapat:
a. pancaran tali sinar berwarna putih sejumlah 17 buah;
b. sebatang pohon beringin yang rindang berwarna hijau tua;
c. sebuah lilin/dian dengan api merah diatas sebuah bejana berwarna kuning emas;
d. tulisan “UNIVERSITAS ANDALAS” di dalam segi empat melengkung pada bagian atas lambang; dan
e. frasa “UNTUK KEDJAJAAN BANGSA” pada pita putih bersih antara hiasan bunga.
(2) Tulisan dan kalimat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e menggunakan jenis huruf arial bold.
(3) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
(4) Makna lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. tali sinar putih sejumlah 17 buah berasal dari sejarah kehidupan Negara Republik INDONESIA 17 Agustus 1945 yang menyinari terus menerus dengan cahayanya atas kemerdekaan untuk kecerdasan dan kemakmuran bangsa;
b. pohon beringin yang rindang dan kokoh mempunyai falsafah hidup cerdik cendikiawan berilmu dan berpengetahuan yang berintegritas, sebagai wadah pembimbing masyarakat dalam membina insan ilmiawan;
c. lilin/dian di atas sebuah bejana terletak paling muka menunjukkan cita-cita manusia berjuang untuk pengembangan ilmu dan pengetahuan sesuai dengan norma-norma sosial budaya serta kepribadian bangsa INDONESIA; dan
d. frasa “UNTUK KEDJAJAAN BANGSA” mengandung falsafah tentang tujuan dari Lembaga UNAND demi kejayaan bangsa INDONESIA pada umumnya.
(5) Warna pada lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki makna:
a. warna kuning emas pada segi empat melingkar menunjukkan keagungan cita -cita bangsa pada norma-norma INDONESIA;
b. warna hijau tua pada beringin dan hijau tua pada tempat tegaknya beringin menunjukkan kematangan memimpin dan kekuatan tempat berpijak;
c. warna merah api lilin/dian berarti semangat perjuangan dan pengabdian yang tak kunjung padam; dan
d. warna putih pada pita menunjukkan keikhlasan cita-cita.
(6) Warna pada lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki kode:
WARNA NAMA WARNA KODE WARNA
Hijau Tua RGB 0-100-0
Kuning Emas RGB 255-215-0
Merah RGB 255-0-0
Putih RGB 255-255-255
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran dan tata cara penggunaan lambang UNAND diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UNAND memiliki bendera dan panji.
(2) Bendera UNAND berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2, berwarna hijau tua yang ditengahnya terdapat lambang UNAND.
(3) Panji UNAND berbentuk segi lima dengan ukuran tinggi 145 cm dan lebar 86 cm berwarna dasar hijau tua yang ditengahnya terdapat lambang UNAND.
(4) Bendera serta panji UNAND, Fakultas dan Program Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Bendera dan panji UNAND berwarna hijau tua dengan kode warna:
RGB-0-100-0, sebagai berikut :
b. Bendera dan panji Fakultas Hukum berwarna merah tua dengan kode warna: RGB-139-0-0, sebagai berikut:
c. Bendera dan panji Fakultas Pertanian berwarna hijau pucuk dengan kode warna: RGB-154-205-50, sebagai berikut:
d. Bendera dan panji Fakultas Kedokteran berwarna hijau dengan kode warna: RGB-0-128-0, sebagai berikut:
e. Bendera dan panji Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam berwarna kuning dengan kode warna: RGB-255-255-0, sebagai berikut:
f. Bendera dan panji Fakultas Ekonomi berwarna abu-abu dengan kode warna: RGB-128-128-128, sebagai berikut:
g. Bendera dan panji Fakultas Peternakan berwarna ungu violet dengan kode warna: RGB-143-0-255, sebagai berikut:
h. Bendera dan panji Fakultas Teknik berwarna biru tua dengan kode warna: RGB-0-0-139, sebagai berikut:
i. Bendera dan panji Fakultas Ilmu Budaya berwarna putih dengan kode warna: RGB-255-255-255, sebagai berikut:
j. Bendera dan panji Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik berwarna oranye dengan kode warna: RGB-255-127-0, sebagai berikut:
k. Bendera dan panji Fakultas Farmasi berwarna kuning emas dengan kode warna: RGB-255-215-0, sebagai berikut:
l. Bendera dan panji Fakultas Teknologi Pertanian berwarna biru laut dengan kode warna: RGB-32-178-170, sebagai berikut:
m. Bendera dan panji Fakultas Kesehatan Masyarakat berwarna indigo dengan kode warna: RGB-75-0-130, sebagai berikut:
n. Bendera dan panji Fakultas Keperawatan berwarna kombinasi warna air laut (Aqua Marine) dengan kode warna: RGB-127-255-212 dan warna biru dengan kode warna: RGB-0-0-225, sebagai berikut:
o. Bendera dan panji Fakultas Kedokteran Gigi berwarna Medium Orchid dengan kode warna: RGB-186-85-211, sebagai berikut:
p. Bendera dan panji Fakultas Teknologi Informasi berwarna Biru Abu- abu Terang (Light Slate Gray) dengan kode warna: RGB-119-136- 153, sebagai berikut:
q. Bendera dan panji Program Pascasarjana berwarna Biru Langit dengan kode warna: RGB-0-191-255, sebagai berikut:
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaaan bendera dan panji diatur dengan Peraturan Rektor.
Untuk menjalankan tugas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Rektor mempunyai wewenang:
a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri;
b. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan akademik setelah mendapat pertimbangan Senat;
c. menyusun dan MENETAPKAN norma akademik setelah mendapat pertimbangan Senat;
d. menyusun dan MENETAPKAN kode etik sivitas akademika setelah mendapat pertimbangan Senat;
e. menyusun dan/atau dapat mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
f. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis lima tahun;
g. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
h. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
i. mengangkat dan/atau memberhentikan Wakil Rektor dan pimpinan unit dibawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
j. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran norma, etika, dan/atau peraturan akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
k. membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan;
l. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan peserta didik;
m. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
n. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan Tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, personalia, kemahasiswaan, dan kealumnian;
o. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Tridharma kepada Menteri;
p. mengusulkan pengangkatan guru besar kepada Menteri;
q. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan Tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
r. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma perguruan tinggi.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan pengawasan di bidang akademik;
b. pemberian pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Rektor;
c. pemberian pertimbangan terhadap kode etik sivitas akademika yang diusulkan oleh Rektor;
d. pengawasan penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika dan untuk pelaksanaannya dibuat komite etik;
e. pemberian pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Rektor mengenai hal-hal sebagai berikut:
1. kurikulum program studi;
2. persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan
3. persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik.
f. pengawasan penerapan ketentuan akademik;
g. pengawasan kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu UNAND paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan;
h. pengawasan dan evaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
i. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
j. pengawasan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
k. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
l. pengawasan pelaksanaan tata tertib akademik;
m. pengawasan pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
n. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Rektor;
o. pemberian pertimbangan terhadap pembukaan program studi dan fakultas baru; dan
p. pemberian pertimbangan terhadap usulan kenaikan pangkat dan jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan akademik dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
(1) Senat Fakultas dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Senat Fakultas dimaksud.
(2) Anggota Senat Fakultas, terdiri atas:
a. Dekan;
b. Ketua Jurusan/Bagian/Departemen;
c. Utusan Jurusan/Bagian/Departemen masing-masing 4 (empat) orang yang terdiri dari 2 orang dosen berstatus Profesor dan 2 (dua) orang yang berstatus Non-Profesor;
d. Jika jumlah Profesor pada Jurusan/Bagian/Departemen tersebut berjumlah kurang dari 2 (dua) maka jumlah wakil yang berasal dari dosen non-Profesor ditambah jumlahnya untuk mencukupkan jumlah 4 (empat) orang utusan Jurusan; dan
e. apabila fakultas memiliki jumlah Jurusan/Bagian/Departemen lebih dari 10 (sepuluh), setiap Jurusan/Bagian/Departemen diwakili oleh ketua Jurusan/Bagian/Departemen ditambah 2 (dua) Profesor dari setiap Jurusan/Bagian/Departemen.
(3) Keanggotaan senat Fakultas Kedokteran, terdiri atas:
a. Dekan;
b. Ketua Bagian;
c. 2 (dua) orang utusan Profesor dari Bagian;
d. Ketua Tim Koordinator Pendidikan Dokter Spesialis; dan
e. Koordinator Program Studi Sarjana non Pendidikan Dokter yang masih berada dibawah lingkup Fakultas Kedokteran..
(4) Anggota Senat Fakultas seperti dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Anggota Senat dari hasil pemilihan oleh Jurusan/Bagian/Departemen yang tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan dan tidak sedang memegang jabatan struktural dan/atau dosen dengan tugas tambahan diluar UNAND dan diusulkan kepada Dekan.
(5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Dekan.
(6) Senat terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(7) Ketua dan Sekretaris Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf a dan b, dijabat oleh Anggota Senat yang bukan berasal dari unsur pimpinan organ pengelola.
(8) Senat Fakultas dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Komisi/Badan Pekerja sesuai dengan kebutuhan
(9) Masa jabatan anggota Senat Fakultas 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali jumlah Profesornya tidak memenuhi jumlah keterwakilan yang ditentukan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota senat fakultas diatur dengan peraturan Senat Fakultas.
Untuk menjalankan tugas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Rektor mempunyai wewenang:
a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri;
b. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan akademik setelah mendapat pertimbangan Senat;
c. menyusun dan MENETAPKAN norma akademik setelah mendapat pertimbangan Senat;
d. menyusun dan MENETAPKAN kode etik sivitas akademika setelah mendapat pertimbangan Senat;
e. menyusun dan/atau dapat mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
f. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis lima tahun;
g. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
h. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
i. mengangkat dan/atau memberhentikan Wakil Rektor dan pimpinan unit dibawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
j. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran norma, etika, dan/atau peraturan akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
k. membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan;
l. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan peserta didik;
m. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
n. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan Tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, personalia, kemahasiswaan, dan kealumnian;
o. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Tridharma kepada Menteri;
p. mengusulkan pengangkatan guru besar kepada Menteri;
q. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan Tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
r. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma perguruan tinggi.
(1) Senat Fakultas dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Senat Fakultas dimaksud.
(2) Anggota Senat Fakultas, terdiri atas:
a. Dekan;
b. Ketua Jurusan/Bagian/Departemen;
c. Utusan Jurusan/Bagian/Departemen masing-masing 4 (empat) orang yang terdiri dari 2 orang dosen berstatus Profesor dan 2 (dua) orang yang berstatus Non-Profesor;
d. Jika jumlah Profesor pada Jurusan/Bagian/Departemen tersebut berjumlah kurang dari 2 (dua) maka jumlah wakil yang berasal dari dosen non-Profesor ditambah jumlahnya untuk mencukupkan jumlah 4 (empat) orang utusan Jurusan; dan
e. apabila fakultas memiliki jumlah Jurusan/Bagian/Departemen lebih dari 10 (sepuluh), setiap Jurusan/Bagian/Departemen diwakili oleh ketua Jurusan/Bagian/Departemen ditambah 2 (dua) Profesor dari setiap Jurusan/Bagian/Departemen.
(3) Keanggotaan senat Fakultas Kedokteran, terdiri atas:
a. Dekan;
b. Ketua Bagian;
c. 2 (dua) orang utusan Profesor dari Bagian;
d. Ketua Tim Koordinator Pendidikan Dokter Spesialis; dan
e. Koordinator Program Studi Sarjana non Pendidikan Dokter yang masih berada dibawah lingkup Fakultas Kedokteran..
(4) Anggota Senat Fakultas seperti dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Anggota Senat dari hasil pemilihan oleh Jurusan/Bagian/Departemen yang tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan dan tidak sedang memegang jabatan struktural dan/atau dosen dengan tugas tambahan diluar UNAND dan diusulkan kepada Dekan.
(5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Dekan.
(6) Senat terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(7) Ketua dan Sekretaris Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf a dan b, dijabat oleh Anggota Senat yang bukan berasal dari unsur pimpinan organ pengelola.
(8) Senat Fakultas dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Komisi/Badan Pekerja sesuai dengan kebutuhan
(9) Masa jabatan anggota Senat Fakultas 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali jumlah Profesornya tidak memenuhi jumlah keterwakilan yang ditentukan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota senat fakultas diatur dengan peraturan Senat Fakultas.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian/Departemen dan Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen, seorang dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. dosen pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan/Bagian/Departemen paling sedikit 2 (dua) tahun bagi Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur Program Pascasarjana, Wakil Dekan, Wakil Direktur, dan Ketua Lembaga;
f. berpendidikan doktor (S3) bagi calon Rektor, Dekan yang membawahi Program Pascasarjana, dan Direktur Program Pascasarjana;
g. berpendidikan paling rendah Magister (S2) bagi calon Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan/Bagian/ Departemen yang tidak membawahi program pascasarjana;
h. menduduki jabatan paling rendah Lektor Kepala bagi calon Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga dan Direktur Program Pascasarjana;
i. menduduki jabatan paling rendah Lektor bagi calon Wakil Dekan, Wakil Direktur Program Pascasarjana, Sekretaris Lembaga, Kepala UPT dan Ketua Jurusan/Bagian/Departemen;
j. bersedia dicalonkan melalui pernyataan secara tertulis untuk menduduki jabatan sebagaimana tersebut pada ayat (1);
k. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
l. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak sedang menduduki jabatan diluar universitas; dan
m. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi ketentuan lebih lanjut dijelaskan pada paragraf terkait jabatan masing-masing.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian/Departemen dan Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen, seorang dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. dosen pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan/Bagian/Departemen paling sedikit 2 (dua) tahun bagi Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur Program Pascasarjana, Wakil Dekan, Wakil Direktur, dan Ketua Lembaga;
f. berpendidikan doktor (S3) bagi calon Rektor, Dekan yang membawahi Program Pascasarjana, dan Direktur Program Pascasarjana;
g. berpendidikan paling rendah Magister (S2) bagi calon Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan/Bagian/ Departemen yang tidak membawahi program pascasarjana;
h. menduduki jabatan paling rendah Lektor Kepala bagi calon Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga dan Direktur Program Pascasarjana;
i. menduduki jabatan paling rendah Lektor bagi calon Wakil Dekan, Wakil Direktur Program Pascasarjana, Sekretaris Lembaga, Kepala UPT dan Ketua Jurusan/Bagian/Departemen;
j. bersedia dicalonkan melalui pernyataan secara tertulis untuk menduduki jabatan sebagaimana tersebut pada ayat (1);
k. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
l. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak sedang menduduki jabatan diluar universitas; dan
m. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi ketentuan lebih lanjut dijelaskan pada paragraf terkait jabatan masing-masing.