SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Biro Sumber Daya Manusia;
d. Biro Organisasi dan Tata Laksana;
e. Biro Hukum;
f. Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan
g. Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa.
(1) Biro Perencanaan merupakan unit organisasi Sekretariat Jenderal di bidang perencanaan.
(2) Biro Perencanaan dipimpin oleh Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta pembinaan, pengembangan sistem, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan akuntabilitas kinerja Kementerian dan urusan ketatausahaan Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian;
b. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian;
c. sinkronisasi program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah;
d. pembinaan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian;
e. pengembangan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian;
f. fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta akuntabilitas kinerja Kementerian;
h. penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Kementerian;
dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro.
(1) Biro Keuangan dan Barang Milik Negara merupakan unit organisasi Sekretariat Jenderal di bidang keuangan dan barang milik negara.
(2) Biro Keuangan dan Barang Milik Negara dipimpin oleh Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan urusan perbendaharaan, penyelesaian kerugian negara, penerimaan negara bukan pajak, pembiayaan, akuntansi dan pelaporan keuangan serta pembinaan, inventarisasi, pendayagunaan, penghapusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan barang milik/kekayaan negara Kementerian dan urusan ketatausahaan Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian;
b. pembinaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian;
d. pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Kementerian;
f. pelaksanaan pembinaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara Kementerian;
g. pelaksanaan inventarisasi barang milik/kekayaan negara Kementerian;
h. pelaksanaan pendayagunaan barang milik/kekayaan negara Kementerian;
i. pelaksanaan penghapusan barang milik/kekayaan negara Kementerian;
j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan dan barang milik/kekayaan negara Kementerian; dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro.
(1) Biro Sumber Daya Manusia merupakan unit organisasi Sekretariat Jenderal di bidang sumber daya manusia.
(2) Biro Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, rencana kebutuhan, formasi, distribusi, pemetaan kompetensi, pengadaan, disiplin, mutasi, promosi, pemberhentian, pemensiunan, penghargaan, pengembangan dan penilaian kinerja sumber daya manusia di lingkungan Kementerian serta urusan ketatausahaan Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia Kementerian;
b. pelaksanaan urusan formasi dan distribusi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan pemetaan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
d. pelaksanaan urusan pengadaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan urusan pembinaan dan disiplin pegawai Kementerian;
f. pelaksanaan urusan promosi dan mutasi jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional di lingkungan Kementerian;
g. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian;
h. pelaksanaan urusan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Kementerian;
i. pelaksanaan urusan pengembangan dan penilaian kinerja sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
j. pelaksanaan urusan tata naskah dan layanan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian;
k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian; dan
l. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro.
(1) Biro Organisasi dan Tata Laksana merupakan unit organisasi Sekretariat Jenderal di bidang organisasi dan tata laksana.
(2) Biro Organisasi dan Tata Laksana dipimpin oleh Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Biro Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, penataan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi organisasi Kementerian serta pembinaan, penataan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi ketatalaksanaan, pelayanan publik, dan analisis jabatan serta pengembangan jabatan fungsional Kementerian dan urusan ketatausahaan Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan organisasi, ketatalaksanaan, dan analisis jabatan di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan urusan penataan unit organisasi di lingkungan Kementerian;
c. fasilitasi pengembangan organisasi penyelenggara pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah;
d. penataan ketatalaksanaan, pelayanan publik, dan analisis jabatan di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan pengembangan jabatan fungsional Kementerian;
f. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang organisasi, ketatalaksanaan, pelayanan publik, dan analisis jabatan di lingkungan Kementerian; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Biro Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro.