Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya INDONESIA di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, danpembinaan Kebudayaan.
2. Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
3. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
4. Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
5. Lembaga Kebudayaan adalah lembaga yang berperan dalam Pemajuan Kebudayaan.
6. Pranata Kebudayaan adalah kelakuan berpola manusia dalam kebudayaannya.
7. Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.
8. Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah kelompok penyusun yang ditetapkan oleh kepala daerah untuk menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.