Article 1
(1) Jadwal retensi arsip substantif dan fasilitatif yang selanjutnya disebut Jadwal Retensi Arsip digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyusutan arsip substantif dan arsip fasilitatif di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.