Article 1
Rincian Tugas Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Lembaga;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran Lembaga;
c. melaksanakan penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah;
d. melaksanakan pengelolaan sistem informasi kompetensi Kepala Sekolah;
e. melaksanakan pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi Kepala Sekolah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. melaksanakan peningkatan kompetensi calon Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah;
g. melaksanakan fasilitasi peningkatan kompetensi calon Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah;
h. melaksanakan kerjasama di bidang pengembangan dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah;
i. melaksanakan evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi calon Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah;
j. melaksanakan pengembangan model peningkatan kompetensi calon Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Lembaga;
dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Lembaga.