Article I
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintah Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 436) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.