Article 1
Rincian Tugas Museum Perumusan Naskah Proklamasi adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Museum Perumusan Naskah Proklamasi;
b. melakukan pengkajian benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
c. melakukan pengumpulan dan akuisisi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
d. melakukan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi koleksi Museum Perumusan Naskah Proklamasi;
e. melakukan perawatan koleksi Museum Perumusan Naskah Proklamasi;
f. melakukan pengawetan koleksi Museum Perumusan Naskah Proklamasi;
g. melakukan penyajian benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
h. melakukan publikasi dan promosi Museum Perumusan Naskah Proklamasi dan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
i. melakukan penyimpanan dan pengamanan koleksi Museum Perumusan Naskah Proklamasi;
j. melakukan dokumentasi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
k. melakukan pemanduan, penyuluhan, dan layanan edukasi lainnya yang berhubungan dengan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
l. melakukan kemitraan pengelolaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi dengan unit kerja/instansi, lembaga, dan masyarakat di dalam dan luar negeri;
m. melakukan pengelolaan perpustakaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi;
n. melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Museum koleksi Museum Perumusan Naskah Proklamasi;
o. melakukan evaluasi pelaksanaan tugas Museum Perumusan Naskah Proklamasi;
p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Museum Perumusan Naskah Proklamasi; dan
q. melakukan penyusunan laporan Museum Perumusan Naskah Proklamasi.