Pusat
Pusat merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur pendukung yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas:
a. pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
b. pusat pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala pusat.
(3) Kepala pusat dijabat oleh dosen yang mendapatkan tugas tambahan memimpin pusat.
Pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan,
pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain di dalam negeri dan di luar negeri;
g. pelaksanaan urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil penelitian;
h. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
i. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
j. pelaksanaan urusan administrasi pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pusat pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi,
pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, pusat pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
c. pengembangan media dan sumber belajar;
d. pengembangan metode pembelajaran;
e. pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
f. penjaminan mutu pendidikan;
g. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan;
h. pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi pusat pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dan Pasal 32 huruf b terdiri atas:
a. dosen; dan/atau
b. jabatan fungsional lain.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja.
(3) Ketentuan mengenai jenis, jenjang, dan pengembangan karir jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(5) merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Negeri Nunukan.
(2) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh kepala unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab kepada direktur.
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas:
a. perpustakaan;
b. teknologi informasi dan komunikasi;
c. teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik; dan
d. laboratorium terpadu.
(1) Unit pelaksana teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) Unit pelaksana teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.
(3) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh wakil direktur bidang akademik.
Unit pelaksana teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, unit pelaksana teknis perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha unit pelaksana teknis perpustakaan.
(1) Unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.
(3) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh wakil direktur bidang akademik.
Unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi;
f. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
g. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(1) Unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik.
(2) Unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.
(3) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh wakil direktur bidang akademik.
Unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan teknologi permesinan dan peralatan;
c. pengelolaan teknologi permesinan dan peralatan;
d. pemberian layanan di bidang pengelolaan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik.
(1) Unit pelaksana teknis laboratorium terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang Laboratorium Terpadu.
(2) Unit pelaksana teknis laboratorium terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.
(3) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh wakil direktur bidang akademik.
Unit pelaksana teknis laboratorium terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 mempunyai tugas merencanakan, pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan peralatan laboratorium.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, unit pelaksana teknis laboratorium terpadu menyelenggarakan fungsi:
a. merencanakan kegiatan dan pengembangan laboratorium;
b. mengelola kegiatan laboratorium terpadu;
c. membagi tugas teknisi dan laboran laboratorium terpadu;
d. memantau sarana dan prasarana laboratorium terpadu;
e. mengevaluasi kinerja teknisi dan laboran serta kegiatan;
f. menerapkan gagasan, teori dan prinsip kegiatan laboratorium terpadu;
g. memanfaatkan laboratorium terpadu untuk kepentingan pendidikan dan penelitian;
h. menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium terpadu; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha unit pelaksana teknis laboratorium terpadu.
(1) Kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, Pasal 39 ayat (2) huruf b, Pasal 42 ayat (2) huruf b, dan Pasal 45 ayat (2) huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional atau jabatan pelaksana sesuai dengan bidang keahlian, keterampilan, atau kegiatannya.
(2) Jumlah jabatan fungsional atau jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional atau jabatan pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.