Article 1
Rincian Tugas Museum Sumpah Pemuda adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Museum Sumpah Pemuda;
b. melakukan pengkajian benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
c. melakukan pengumpulan dan akuisisi benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
d. melakukan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi koleksi Museum Sumpah Pemuda;
e. melakukan perawatan koleksi Museum Sumpah Pemuda;
f. melakukan pengawetan koleksi Museum Sumpah Pemuda;
g. melakukan penyajian benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
h. melakukan publikasi dan promosi benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
i. melakukan dokumentasi benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
j. melakukan penyimpanan dan pengamanan koleksi Museum Sumpah Pemuda;
k. melakukan pemanduan, penyuluhan, dan layanan edukasi lainnya yang berhubungan dengan benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
l. melakukan kemitraan pengelolaan Museum Sumpah Pemuda dengan unit kerja/instansi, lembaga, dan masyarakat di dalam dan luar negeri;
m. melakukan pengelolaan perpustakaan Museum Sumpah Pemuda;
n. melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Museum Sumpah Pemuda;
o. melakukan evaluasi pelaksanaan tugas Museum Sumpah Pemuda;
p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Museum Sumpah Pemuda; dan
q. melakukan penyusunan laporan Museum Sumpah Pemuda.