MEKANISME PENGARSIPAN FILM OLEH PUSAT PENGARSIPAN FILM INDONESIA
Kegiatan Pengarsipan Film oleh pusat Pengarsipan Film INDONESIA dilakukan dengan cara:
a. pengumpulan;
b. pengelolaan;
c. autentikasi; dan
d. pelestarian.
(1) Pusat Pengarsipan Film INDONESIA melakukan pengumpulan Arsip Film dengan cara:
a. meminta Arsip Film yang diproduksi oleh pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman;
b. mengadakan kerja sama dengan pihak asing yang memproduksi Film tentang INDONESIA dan/atau Film tentang INDONESIA prakemerdekaan;
c. mengadakan kerja sama dengan pihak asing yang menyimpan dan mengarsipkan Film tentang INDONESIA dan/atau Film tentang INDONESIA prakemerdekaan;
d. mengadakan kerja sama dengan pihak asing yang memproduksi Film di wilayah INDONESIA dan/atau di wilayah INDONESIA prakemerdekaan untuk memperoleh Arsip Film tersebut;
e. mengadakan kerja sama dengan pihak lain yang menemukan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
f. hadiah; dan/atau
g. cara lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengumpulan untuk perolehan Arsip Film dilaksanakan melalui mekanisme kuratorial yang ditetapkan oleh pusat Pengarsipan Film INDONESIA.
Pusat Pengarsipan Film INDONESIA melakukan pengelolaan Arsip Film dengan cara:
a. membentuk sistem dan pengelolaan pangkalan data digital Arsip Film;
b. membina tenaga Arsip Film;
c. menyediakan jasa pelindungan Arsip Film; dan
d. otoritas penetapan autentikasi Arsip Film INDONESIA.
(1) Sistem dan pengelolaan pangkalan data Arsip Film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan sistem pangkalan data yang menghimpun dan menghubungkan data Arsip Film dari pusat Pengarsipan Film INDONESIA, Pelaku Kegiatan Pengarsipan Film, dan Pelaku Usaha Pengarsipan Film yang terdaftar dalam data perfilman.
(2) Untuk kepentingan akses publik, pusat Pengarsipan Film INDONESIA menyediakan katalog daring dari pangkalan data Arsip Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pangkalan data Arsip Film berisi:
a. koleksi Arsip Film berdasarkan judul, pembuat Film, dan tahun produksi;
b. data penunjang yang berkaitan dengan setiap judul Film yang diarsipkan;
c. kepemilikan kekayaan intelektual dan status pemanfaatan kekayaan intelektual setiap Film yang
dikoleksi;
d. meta data Film yang dikoleksi;
e. format Film yang dikoleksi;
f. kondisi terkini setiap Film yang dikoleksi; dan
g. ketersediaan Film untuk pemanfaatan.
(4) Pusat Pengarsipan Film INDONESIA memutakhirkan pangkalan data Arsip Film secara berkala.
(1) Pembinaan tenaga Arsip Film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan oleh pusat Pengarsipan Film INDONESIA untuk menghasilkan sumber daya ahli bidang Pengarsipan Film yang kompeten.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara pendidikan, pelatihan, dan/atau sertifikasi.
Autentikasi bertujuan untuk memastikan dan keterpercayaan Arsip Film dalam pusat Pengarsipan Film INDONESIA sehingga dapat digunakan sebagai bukti dan bahan akuntabilitas.
(1) Pusat Pengarsipan Film INDONESIA melakukan autentikasi kepada setiap materi Film yang diarsipkan dengan dukungan pembuktian.
(2) Autentikasi dilakukan melalui penelitian dan penetapan.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan untuk menghasilkan dukungan pembuktian dan harus melibatkan para ahli di bidang perfilman serta para ahli lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(4) Pusat Pengarsipan Film INDONESIA harus didukung sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung kapabilitas, kompetensi, serta kemandirian dan
integritasnya dalam melakukan fungsi dan tugas penetapan autentisitas Arsip Film.
(5) Pusat Pengarsipan Film INDONESIA dalam melakukan autentikasi dapat berkoordinasi dengan instansi yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidang perfilman dan bidang lain sesuai dengan kebutuhan.
(6) Pusat Pengarsipan Film INDONESIA dapat melakukan autentikasi Arsip Film INDONESIA milik pelaku kegiatan pembuatan Film, Pelaku Kegiatan Pengarsipan Film, pelaku usaha pembuatan Film, dan/atau Pelaku Usaha Pengarsipan Film melalui mekanisme pengajuan.
(1) Pusat Pengarsipan Film INDONESIA melakukan pelestarian Arsip Film dengan cara:
a. pelindungan;
b. pengembangan; dan
c. pemanfaatan.
(2) Dalam melaksanakan pelestarian Arsip Film, pusat Pengarsipan Film INDONESIA berkoordinasi dengan Perpustakaan Nasional.
Paragraf Kedua Pelindungan
(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. pengamanan;
b. pemeliharaan;
c. penyelamatan; dan
d. restorasi.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan agar Arsip Film tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah.
(3) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menjaga dan merawat Arsip Film agar kondisi Arsip Film tetap lestari.
(4) Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menghindari kerusakan atau kehilangan Arsip Film yang disebabkan oleh bencana alam atau bencana lainnya.
(5) Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk mengembalikan kondisi fisik Arsip Film yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usia dan daya guna Arsip Film.
(1) Pusat Pengarsipan Film INDONESIA menyusun perencanaan dan pelaksanaan program pengamanan Arsip Film secara berkelanjutan untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
(2) Pusat Pengarsipan Film INDONESIA menyediakan sarana dan prasarana pengarsipan yang dapat menjamin kualitas dan keamanan Arsip Film.
(1) Pusat Pengarsipan Film INDONESIA menyusun perencanaan dan pelaksanaan program pemeliharaan Arsip Film secara berkelanjutan untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
(2) Pusat Pengarsipan Film INDONESIA menyediakan sarana dan prasarana pemeliharaan yang terdiri dari:
a. sarana pemutaran untuk setiap teknologi materi yang diarsipkan;
b. sarana laboratorium perawatan materi Film analog dan materi Film digital; dan
c. sarana pengendalian dan pengelolaan limbah arsip.
(3) Pemeliharaan dilakukan dengan tata cara tertentu sehingga Arsip Film tidak mengalami kerusakan dan/atau kehancuran.
Penyelamatan dilakukan terutama pada Arsip Film hasil perolehan yang dinilai penting dan dalam keadaan terancam rusak parah sehingga tidak dapat dimanfaatkan.
Paragraf Ketiga Pengembangan
(1) Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dilakukan secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan pelestarian.
(2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. penelitian; dan
b. revitalisasi.
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a berupa kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi kepentingan pelestarian Arsip Film, ilmu pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan.
(2) Pusat Pengarsipan Film INDONESIA dalam melaksanakan penelitian Arsip Film sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat bekerja sama dengan pihak lain, baik institusi maupun perorangan.
(1) Revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) huruf b merupakan kegiatan pengembangan untuk
menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Arsip Film dan memperluas daya guna Arsip Film bagi masyarakat.
(2) Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan penyesuaian medium dan teknologi baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat.
(3) Pusat Pengarsipan Film INDONESIA menyusun perencanaan dan pelaksanaan program revitalisasi Arsip Film secara berkelanjutan untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
(4) Pusat Pengarsipan Film INDONESIA menyediakan sarana dan prasarana revitalisasi berupa sarana dan prasarana alih wahana Arsip Film.
Paragraf Keempat Pemanfaatan
(1) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara pendayagunaan yang terbatas untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak bersifat komersial.
(2) Objek pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Arsip Film yang telah berusia selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertunjukan;
b. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); dan/atau
c. hasil revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(1) Pusat Pengarsipan Film INDONESIA menyusun perencanaan dan pelaksanaan program pemanfaatan Arsip Film untuk masyarakat.
(2) Pemanfaatan Arsip Film dilakukan dengan cara:
a. membuka akses publik terhadap Arsip Film;
b. penggunaan objek pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2); dan
c. katalog daring.
(1) Pusat Pengarsipan Film INDONESIA menyediakan sarana dan prasarana di dalam lingkungan unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman untuk akses publik yang terdiri dari:
a. perpustakaan; dan
b. fasilitas penayangan.
(2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan untuk membuka akses publik terhadap arsip cetak dan hasil penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
(3) Fasilitas penayangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditujukan untuk membuka akses publik terhadap materi Film dan hasil revitalisasi.
(1) Penggunaan Arsip Film ditujukan untuk pemanfaatan di luar lingkungan unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman yang dapat digunakan untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan nonpendidikan.
(2) Penggunaan Arsip Film untuk tujuan pendidikan dan penelitian dilaksanakan dengan:
a. izin khusus berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman; dan
b. batasan di dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penggunaan Arsip Film untuk tujuan nonpendidikan dilaksanakan dengan:
a. izin dari pemilik hak kekayaan intelektual;
b. membayar biaya penggunaan arsip yang ditetapkan
oleh kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman; dan
c. batasan di dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pusat Pengarsipan Film INDONESIA membuat katalog daring dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris yang dapat diakses secara bebas oleh masyarakat.
(2) Katalog daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. data koleksi Arsip Film;
b. data kondisi Arsip Film;
c. data hasil pelindungan dan pengembangan; dan
d. tingkatan akses pemanfaatan Arsip Film.