Article 1
Rincian Tugas Museum Kepresidenan Republik INDONESIA Balai Kirti adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Museum Kepresidenan;
b. melaksanakan pengumpulan dan pengadaan koleksi Museum Kepresidenan;
c. melaksanakan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi koleksi Museum Kepresidenan;
d. melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan pengawetan koleksi Museum;
e. melaksanakan pemanfaatan koleksi Museum Kepresidenan;
f. melaksanakan dokumentasi koleksi Museum Kepresidenan;
g. melaksanakan penyimpanan dan pengamanan koleksi Museum Kepresidenan;
h. melaksanakan penyajian dan publikasi koleksi Museum Kepresidenan;
i. melaksanakan layanan informasi dan promosi koleksi Museum Kepresidenan;
j. melaksanakan pemanduan, penyuluhan, dan layanan edukasi lainnya yang berhubungan dengan Museum Kepresidenan;
k. melaksanakan kemitraan pengelolaan Museum Kepresidenan;
l. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Museum Kepresidenan;
m. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Museum Kepresidenan;
n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Museum Kepresidenan; dan
o. melaksanakan penyusunan laporan Museum Kepresidenan.