Article I
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2015 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.