Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan Minimum yang selanjutnya disingkat SPM adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh badan layanan umum kepada masyarakat.
2. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
3. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat PPK-BLU adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
5. Jenis Layanan adalah layanan yang diberikan oleh Satker sesuai dengan tugas fungsi pada setiap Satker.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.