PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
PERMEN Nomor 40 Tahun 2017
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.