Article 1
Rincian Tugas Museum Kebangkitan Nasional adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Museum Kebangkitan Nasional;
b. melaksanakan pengkajian benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
c. melaksanakan pengumpulan dan akuisisi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
d. melaksanakan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi koleksi Museum Kebangkitan Nasional;
e. melaksanakan perawatan koleksi Museum Kebangkitan Nasional;
f. melaksanakan pengawetan koleksi Museum Kebangkitan Nasional;
g. melaksanakan penyajian benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
h. melaksanakan publikasi
dan promosi Museum Kebangkitan Nasional dan benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
i. melaksanakan penyimpanan dan pengamanan koleksi Museum Kebangkitan Nasional;
j. melaksanakan dokumentasi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
k. melaksanakan pemanduan, penyuluhan, dan layanan edukasi lainnya yang berhubungan dengan benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
l. melaksanakan kemitraan pengelolaan Museum Kebangkitan Nasional;
m. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Museum Kebangkitan Nasional;
n. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat,
persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Museum Kebangkitan Nasional;
o. melaksanakan evaluasi pelaksanaan tugas Museum Kebangkitan Nasional;
p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Museum Kebangkitan Nasional; dan
q. melaksanakan penyusunan laporan Museum Kebangkitan Nasional.