Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2012 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 huruf j diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 2 BOPTN dipergunakan untuk:
a. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. biaya pemeliharaan;
c. penambahan bahan praktikum/kuliah;
d. bahan pustaka;
e. penjaminan mutu;
f. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pelaksanaan kegiatan penunjang;
i. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran;
j. honor dosen dan tenaga kependidikan nonpegawai negeri sipil;
k. pengadaan dosen tamu; dan/atau
l. kegiatan lain yang merupakan prioritas dalam renstra perguruan tinggi masing-masing.
2. Ketentuan Pasal 3 huruf c dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: