Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1335) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: