Article 1
(1) Sekretariat Lembaga Sensor Film yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Sekretariat LSF merupakan unsur staf yang membantu Lembaga Sensor Film yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretariat LSF dipimpin oleh seorang kepala.