DIREKTORAT PEMBINAAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN TRADISI
Rincian Tugas Subdirektorat Program dan Evaluasi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat dan konsep program kerja Direktorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi;
c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi di bidang kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya dan pranata sosial;
d. melaksanakan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya dan pranata sosial;
f. melaksanakan pendokumentasian dan publikasi di bidang kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya dan pranata sosial;
g. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
h. melaksanakan analisis data dan evaluasi pelaksanaan program di bidang kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya, dan pranata sosial;
i. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di bidang kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya, dan pranata sosial;
j. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program di bidang kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya, dan pranata sosial;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat dan konsep laporan Direktorat.
Rincian Tugas Seksi Penyusunan Program:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat dan Direktorat;
c. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi;
d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya, dan pranata sosial;
e. melakukan penyusunan program , kegiatan, dan, anggaran Direktorat;
f. melakukan penyajian data dan informasi program di bidang kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya, dan pranata sosial;
g. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembinaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi;
h. melakukan dokumentasi dan publikasi di bidang kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya, dan pranata sosial;
i. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di bidang kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya, dan pranata sosial;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
k. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Evaluasi Program:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
c. melakukan analisis data dan informasi pelaksanaan program kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya, dan pranata sosial;
d. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya, dan pranata sosial;
e. melakukan penyusunan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
g. melakukan penyusunan laporan Seksi; dan
h. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat dan Direktorat.
Rincian Tugas Subdit Kelembagaan Kepercayaan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan kepercayaan;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan lembaga dan hubungan antar lembaga;
d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan lembaga dan hubungan antar lembaga;
e. melaksanakan pemberian layanan pendaftaran dan penerbitan tanda inventarisasi organisasi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
f. melaksanakan pemantauan dan validasi organisasi dan ajaran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
g. melaksanakan pemberian layanan pendaftaran dan penerbitan surat keterangan terdaftar pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
h. melaksanakan pemberian surat rekomendasi bagi penghayat asing;
i. melaksanakan penyusunan bahan publikasi di bidang pemberdayaan lembaga dan hubungan antar lembaga;
j. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan lembaga dan hubungan antar lembaga;
k. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pemberdayaan lembaga dan hubungan antar lembaga;
l. melaksanakan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pemberdayaan lembaga dan hubungan antar lembaga;
m. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pemberdayaan lembaga dan hubungan antar lembaga;
n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
o. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Pemberdayaan Lembaga:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan lembaga;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan lembaga;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan lembaga;
e. melakukan pemberian layanan pendaftaran dan penerbitan tanda inventarisasi organisasi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
f. melakukan pemberian layanan pendaftaran dan penerbitan surat keterangan terdaftar pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
g. melakukan pemantauan dan validasi organisasi dan ajaran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
h. melakukan penyusunan bahan publikasi di bidang pemberdayaan lembaga;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan lembaga;
j. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pemberdayaan lembaga;
k. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pemberdayaan lembaga;
l. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pemberdayaan lembaga;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
n. melakukan penyusunan laporan seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Hubungan antar Lembaga:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang hubungan antar lembaga;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan antar lembaga;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hubungan antar lembaga;
e. melakukan pemberian surat rekomendasi bagi penghayat asing;
f. melakukan penyusunan bahan publikasi di bidang hubungan antar lembaga;
g. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hubungan antar lembaga;
h. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan hubungan antar lembaga;
i. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan hubungan antar lembaga;
j. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan hubungan antar lembaga;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
l. melakukan penyusunan laporan seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Subdit Komunitas Kepercayaan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang komunitas kepercayaan;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunitas adat dan upacara adat;
d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunitas adat dan upacara adat;
e. melaksanakan pelestarian di bidang komunitas adat dan upacara adat;
f. melaksanakan penyusunan bahan publikasi di bidang komunitas adat dan upacara adat;
g. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunitas adat dan upacara adat;
h. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan komunitas adat dan upacara adat;
i. melaksanakan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan komunitas adat dan upacara adat;
j. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan komunitas adat dan upacara adat;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Komunitas Adat:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang komunitas adat;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunitas adat;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunitas adat;
e. melakukan pengumpulan data di bidang komunitas adat
f. melakukan revitalisasi dan reaktualisasi di bidang komunitas adat;
g. melakukan pemberdayaan komunitas adat;
h. melakukan penyusunan bahan publikasi di bidang komunitas adat;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunitas adat;
j. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan di bidang komunitas adat;
k. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan komunitas adat;
l. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan komunitas adat;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
n. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Upacara Adat :
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang upacara adat;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang upacara adat;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang upacara adat;
e. melakukan pengumpulan data di bidang upacara adat;
f. melakukan revitalisasi dan reaktualisasi di bidang upacara adat;
g. melakukan penyusunan bahan publikasi di bidang upacara adat;
h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang upacara adat;
i. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan upacara adat;
j. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan upacara adat;
k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan upacara adat;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Subdit Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional;
d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional;
e. melaksanakan pengumpulan data di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional;
f. melaksanakan revitalisasi dan reaktualisasi di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional;
g. melaksanakan pemberdayaan masyarakat di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional;
h. melaksanakan penyusunan bahan publikasi di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional;
i. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional;
j. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional;
k. melaksanakan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional;
l. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Pengetahuan Tradisional:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengetahuan tradisional;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengetahuan tradisional;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengetahuan tradisional;
e. melakukan pengumpulan data di bidang pengetahuan tradisional;
f. melakukan revitalisasi dan reaktualisasi di bidang pengetahuan tradisional;
g. melakukan pemberdayaan masyarakat di bidang pengetahuan tradisional;
h. melakukan penyusunan bahan publikasi di bidang pengetahuan tradisional;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengetahuan tradisional;
j. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pengetahuan tradisional;
k. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pengetahuan tradisional;
l. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pengetahuan tradisional;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
n. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Ekspresi Budaya Tradisional:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang ekspresi budaya tradisional;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekspresi budaya tradisional;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekspresi budaya tradisional;
e. melakukan pengumpulan data di bidang ekspresi budaya tradisional;
f. melakukan reaktualiasi di bidang ekspresi budaya tradisional;
g. melakukan pemberdayaan masyarakat di bidang ekspresi budaya tradisional;
h. melakukan penyusunan bahan publikasi di bidang ekspresi budaya tradisional;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekspresi budaya tradisional;
j. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan ekspresi budaya tradisional;
k. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan ekspresi budaya tradisional;
l. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan ekspresi budaya tradisional;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
n. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Subdit Lingkungan Budaya dan Pranata Sosial:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial;
d. melaksanakan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial;
e. melaksanakan pelestarian di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial;
f. melaksanakan penyusunan bahan publikasi di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial;
g. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial;
h. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan lingkungan budaya dan pranata sosial;
i. melaksanakan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan lingkungan budaya dan pranata sosial;
j. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan lingkungan budaya dan pranata sosial;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Lingkungan Budaya:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang lingkungan budaya;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan budaya;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lingkungan budaya;
e. melakukan pengumpulan data di bidang lingkungan budaya;
f. melakukan revitalisasi dan reaktualisasi di bidang lingkungan budaya;
g. melakukan penyusunan bahan publikasi di bidang lingkungan budaya;
h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lingkungan budaya;
i. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan lingkungan budaya;
j. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan lingkungan budaya;
k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan lingkungan budaya;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Pranata Sosial:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pranata sosial;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pranata sosial;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pranata sosial;
e. melakukan pengumpulan data di bidang pranata sosial;
f. melakukan revitalisasi dan reaktualisasi di bidang pranata sosial;
g. melakukan penyusunan bahan publikasi di bidang pranata sosial;
h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pranata sosial;
i. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pranata sosial;
j. melakukan analisis data dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pranata sosial;
k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan pranata sosial;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat;
c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat;
d. melakukan urusan kepegawaian Direktorat;
e. melakukan urusan keuangan Direktorat;
f. melakukan urusan barang milik negara di lingkungan Direktorat;
g. melakukan urusan dukungan pelaksanaan rapat dinas dan penerimaan tamu Direktorat;
h. melakukan urusan kerumahtanggaan Direktorat;
i. melakukan urusan dokumentasi kegiatan Direktorat;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbagian.