Article 1
(1) Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis merupakan pedoman bagi Pejabat Fungsional, Tim Penilai Jabatan Fungsional, dan Pejabat Struktural yang terkait dengan pengelolaan jabatan fungsional Pamong Belajar.
(2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.