Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekretariat Jenderal adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
3. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat adalah unit utama di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah.
5. Direktorat Jenderal Kebudayaan adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.
6. Inspektorat Jenderal adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra.
8. Badan Penelitian dan Pengembangan adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan.
9. Pusat-Pusat adalah Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, dan Pusat Pengembangan Perfilman.
10. Staf Ahli Menteri adalah Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing, Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah, Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter, dan Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
11. Staf Khusus Menteri adalah Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik, Staf Khusus Bidang Monitoring Implementasi Kebijakan, dan Staf Khusus Bidang Kerja Sama Antarlembaga.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri;
b. Biro Keuangan;
c. Biro Sumber Daya Manusia;
d. Biro Hukum dan Organisasi;
e. Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat; dan
f. Biro Umum.
(1) Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
b. Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program;
c. Bagian Kerja Sama Luar Negeri; dan
d. Bagian Fasilitasi Internasional.
(2) Bagian Perencanaan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I;
b. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran II;
dan
c. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran III.
(3) Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Subbagian Kebijakan;
b. Subbagian Evaluasi Program; dan
c. Subbagian Informasi.
(4) Bagian Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. Subbagian Amerika dan Eropa;
b. Subbagian Asia, Pasifik, dan Afrika; dan
c. Subbagian Regional dan Multilateral.
(5) Bagian Fasilitasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. Subbagian Fasilitasi UNESCO;
b. Subbagian Fasilitas Atase Pendidikan dan Sekolah INDONESIA; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Article 4
Rincian Tugas Bagian Perencanaan Program dan Anggaran:
a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b. melaksanakan penyusunan pedoman perencanaan dan penganggaran bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. melaksanakan analisis usulan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pembahasan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. melaksanakan penyusunan bahan RAPBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. melaksanakan penyusunan bahan pengesahan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
h. melaksanakan penyusunan bahan usul revisi program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i. melaksanakan penyusunan bahan sinkronisasi perencanaan dan program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah;
j. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran bidang pendidikan dan kebudayaan;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Article 5
Rincian Tugas Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep program kerja bagian;
b. melakukan penyiapan bahan pedoman perencanaan dan penganggaran bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, guru, dan tenaga kependidikan;
c. melakukan analisis usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
d. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
e. melakukan penyiapan bahan koordinasi pembahasan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
f. melakukan penyiapan bahan RAPBN Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
g. melakukan penyiapan bahan pengesahan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
h. melakukan penyiapan bahan usul revisi program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
i. melakukan penyiapan bahan sinkronisasi perencanaan dan program pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan program guru dan tenaga kependidikan di pusat dan daerah;
j. melakukan penyiapan bahan fasilitasi penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran pendidikan dasar, pendidikan menengah, guru, dan tenaga kependidikan;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan
l. melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan bagian.
Article 6
Article 7
Rincian Tugas Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran III:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b. melakukan penyiapan bahan pedoman perencanaan dan penganggaran bidang kebudayaan, bahasa, dan pengawasan;
c. melakukan analisis usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
d. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
e. melakukan penyiapan bahan koordinasi pembahasan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
f. melakukan penyiapan bahan RAPBN Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
g. melakukan penyiapan bahan pengesahan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
h. melakukan penyiapan bahan usul revisi program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
i. melakukan penyiapan bahan sinkronisasi perencanaan dan program kebudayaan, program bahasa, dan program pengawasan di pusat dan daerah;
j. melakukan penyiapan bahan fasilitasi penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran kebudayaan, bahasa, dan pengawasan;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan
l. melakukan penyusunan laporan subbagian.
Article 8
Article 9
Rincian Tugas Subbagian Kebijakan:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b. melakukan penyiapan bahan pedoman penyusunan kebijakan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang pendidikan dan kebudayaan;
d. melakukan penyiapan bahan koordinasi kebijakan di lingkungan Sekretariat Jenderal;
e. melakukan analisis kebijakan tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang pendidikan dan kebudayaan;
f. melakukan penyiapan bahan kebijakan tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan subbagian.
Article 10
Rincian Tugas Subbagian Evaluasi Program:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b. melakukan penyiapan bahan pedoman evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal;
d. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal;
h. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i. melakukan penyiapan bahan nota keuangan RAPBN, bahan pidato PRESIDEN di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah;
j. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan;
k. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan;
l. melakukan koordinasi penyusunan bahan pemantauan implementasi program prioritas nasional janji PRESIDEN/wakil
terpilih di lingkungan Kemendikbud;
m. melakukan koordinasi penyusunan bahan pemantauan implementasi inpres dan perpres program prioritas nasional;
n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan
o. melakukan penyusunan laporan subbagian.
Article 11
Rincian Tugas Subbagian Informasi:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep program kerja bagian;
b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan;
c. melakukan analisis data dan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan;
d. melakukan penyajian data dan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan;
e. melakukan pemutakhiran data dan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan;
f. melakukan pengembangan sistem informasi perencanaan dan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan
h. melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan bagian.
Article 12
Rincian Tugas Bagian Kerja Sama Luar Negeri:
a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b. melaksanakan penyusunan bahan pedoman kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
d. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e. melaksanakan penyusunan program kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
f. melaksanakan penyusunan bahan perjanjian kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
g. melaksanakan penyajian data dan informasi perkembangan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
h. melaksanakan pemberian layanan teknis dan administratif pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
i. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan pertemuan, konferensi, seminar, lokakarya, pameran, dan lomba internasional di bidang pendidikan dan kebudayaan;
j. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k. melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta non pegawai negeri sipil yang ditugaskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
m. melaksanakan analisis hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
n. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan
p. melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Article 13
Article 14
Article 15
Article 16
Article 17
Rincian Tugas Subbagian Fasilitasi UNESCO adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b. melakukan pengumpulan dan penyajian informasi perkembangan dan peningkatan kerja sama UNESCO di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi, dan informasi;
c. melakukan penyusunan rencana kegiatan Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi, dan informasi;
d. melakukan penyiapan bahan konferensi, seminar, lokakarya, pameran, dan lomba internasional di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi, dan informasi;
e. melakukan urusan pemberangkatan delegasi INDONESIA untuk menghadiri konferensi, seminar, lokakarya, pameran, dan lomba internasional di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi, dan informasi yang diselenggarakan oleh UNESCO;
f. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pemberian bantuan dari UNESCO di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi, dan informasi;
g. melakukan penyiapan bahan fasilitasi usul pengisian jabatan pada kantor UNESCO;
h. melakukan penyiapan bahan promosi program UNESCO dan publikasi kegiatan Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi, dan informasi;
i. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan kerja sama Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO di dalam dan luar negeri;
j. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi, dan informasi;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan
l. melakukan penyusunan laporan subbagian.
Article 18
Rincian Tugas Subbagian Fasilitasi Atase Pendidikan dan Sekolah INDONESIA:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b. melakukan penyiapan bahan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Atase Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah INDONESIA di luar negeri dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri lainnya;
c. melakukan penyusunan rencana kebutuhan pejabat atase pendidikan dan kebudayaan, guru, dan kepala sekolah INDONESIA di luar negeri;
d. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi Atase Pendidikan dan Kebudayaan, guru, dan kepala sekolah INDONESIA di luar negeri;
e. melakukan pengelolaan anggaran Atase Pendidikan dan Kebudayaan;
f. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pertemuan dan kunjungan kerja ke Atase Pendidikan dan Kebudayaan, guru, dan kepala sekolah INDONESIA di luar negeri;
g. melakukan penyiapan bahan koordinasi penempatan dan penarikan kembali Atase Pendidikan dan Kebudayaan, guru, dan kepala sekolah INDONESIA di luar negeri;
h. melakukan penyiapan bahan koordinasi penilaian kinerja Atase Pendidikan dan Kebudayaan, guru, dan kepala sekolah INDONESIA di luar negeri;
i. melakukan penyiapan bahan informasi perkembangan dan pengembangan program pendidikan dan kebudayaan pada sekolah INDONESIA di luar negeri dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri lainnya;
j. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Sekolah INDONESIA di luar negeri, dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri lainnya;
k. melakukan analisis hasil evaluasi fasilitasi Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Sekolah INDONESIA di luar negeri, dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri lainnya;
l. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan fasilitasi dan pelayanan Atase Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah INDONESIA di luar negeri dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri lainnya;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan
n. melakukan penyusunan laporan subbagian.
(1) Biro Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan;
b. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
c. Bagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara; dan
d. Bagian Akuntabilitas Kinerja.
(2) Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan;
b. Subbagian Pembiayaan; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
(3) Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I;
b. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II;
dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III.
(4) Bagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara I;
b. Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara II; dan
c. Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara III.
(5) Bagian Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. Subbagian Akuntabilitas Kinerja I;
b. Subbagian Akuntabilitas Kinerja II; dan
c. Subbagian Akuntabilitas Kinerja III.
Article 21
Rincian Tugas Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian dan konsep program kerja biro;
b. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. melaksanakan penyusunan bahan penyelesaian masalah kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut hasil pemeriksaan kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan rekening pemerintah lainnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan tuntutan perbendaharaan;
i. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perbendaharaan, anggaran, kerugian negara, dan tuntutan ganti rugi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j. melaksanakan penyusunan bahan pelaksanaan dan pemberian bantuan kepada lembaga/satuan penyelenggara pendidikan dan kebudayaan;
k. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
l. melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan biro;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan bagian dan konsep laporan biro.
Article 22
Article 23
Rincian tugas Subbagian Pembiayaan:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b. melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bantuan kepada lembaga/satuan penyelenggara pendidikan dan kebudayaan;
f. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberian bantuan kepada lembaga/satuan penyelenggara pendidikan dan kebudayaan;
g. melakukan penyiapan bahan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan subbagian.
Article 24
Article 25
Article 26
Article 27
Article 28
Article 29
Rincian tugas Bagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara:
a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan inventarisasi, kodefikasi, dan pelaporan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data inventaris barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. melaksanakan pembukuan dan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. melaksanakan verifikasi inventarisasi barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penatausahaan dan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. melaksanakan penyajian informasi barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. melaksanakan penyusunan bahan rekonsiliasi barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i. melaksanakan penyusunan bahan rencana kebutuhan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j. melaksanakan penyusunan bahan laporan barang milik negara Unit Akuntansi Pengguna Barang Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I Sekretariat Jenderal, dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang wiilayah DKI Jakarta;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Rincian Tugas Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran II:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b. melakukan penyiapan bahan pedoman perencanaan dan penganggaran bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, layanan administrasi, dan penelitian dan pengembangan;
c. melakukan analisis usulan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
d. melakukan penyiapan bahan koordinasi usulan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
e. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
f. melakukan penyiapan bahan koordinasi pembahasan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
g. melakukan penyiapan bahan RAPBN Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
h. melakukan penyiapan bahan pengesahan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
i. melakukan penyiapan bahan usul revisi program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
j. melakukan penyiapan bahan sinkronisasi perencanaan dan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat dan program penelitian dan pengembangan di pusat dan daerah;
k. melakukan penyiapan bahan fasilitasi penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, layanan administrasi, penelitian dan pengembangan;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan
m. melakukan penyusunan laporan subbagian.
Rincian Tugas Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program:
a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b. melaksanakan penyusunan bahan pedoman penyusunan kebijakan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. melakukan penyusunan bahan dan koordinasi kebijakan di lingkungan Sekretariat Jenderal;
e. melaksanakan analisis kebijakan tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal;
i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan,dan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal;
k. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
l. melaksanakan penyusunan bahan nota keuangan RAPBN, bahan pidato PRESIDEN di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah;
m. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan;
n. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan;
o. melaksanakan koordinasi penyusunan bahan pemantauan implementasi program prioritas nasional janji PRESIDEN/wakil PRESIDEN terpilih di lingkungan Kemendikbud;
p. melaksanakan koordinasi penyusunan bahan pemantauan implementasi inpres dan perpres program prioritas nasional;
q. melaksanakan analisis data dan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan;
r. melaksanakan penyajian data dan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan;
s. melaksanakan pemutakhiran data dan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan;
t. melaksanakan pengembangan sistem informasi perencanaan dan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
u. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan
v. melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Rincian Tugas Subbagian Amerika dan Eropa:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep program kerja bagian;
b. melakukan penyiapan bahan pedoman kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
c. melakukan penyiapan bahan pembinaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
d. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
e. melakukan penyusunan program kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
f. melakukan penyiapan bahan perjanjian kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
g. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi perkembangan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
h. melakukan pemberian layanan teknis dan administratif pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
i. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pertemuan, konferensi, seminar, lokakarya, pameran, dan lomba internasional bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
j. melakukan penyiapan bahan fasilitasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
k. melakukan penyiapan bahan rekomendasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta non pegawai negeri sipil yang ditugaskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
l. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
m. melakukan analisis hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
n. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
o. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan
p. melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan bagian.
Rincian Tugas Subbagian Asia, Pasifik, dan Afrika:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b. melakukan penyiapan bahan pedoman kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
c. melakukan penyiapan bahan pembinaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
d. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
e. melakukan penyusunan program kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
f. melakukan penyiapan bahan perjanjian kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
g. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi perkembangan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
h. melakukan pemberian layanan teknis dan administratif pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
i. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pertemuan, konferensi, seminar, lokakarya, pameran, dan lomba internasional dalam rangka kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
j. melakukan fasilitasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
k. melakukan penyiapan bahan rekomendasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pegawai negeri sipil di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta non pegawai negeri sipil yang ditugaskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
l. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
m. melakukan analisis hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
n. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
o. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan
p. melakukan penyusunan laporan subbagian.
Rincian Tugas Subbagian Regional dan Multilateral:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b. melakukan penyiapan bahan pedoman kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral;
c. melakukan penyiapan bahan pembinaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral;
d. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral;
e. melakukan penyusunan program kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral;
f. melakukan penyiapan bahan perjanjian kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat
regional dan multilateral;
g. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi perkembangan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral;
h. melakukan pemberian layanan teknis dan administratif pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral;
i. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pertemuan, konferensi, seminar, lokakarya, pameran, dan lomba internasional bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral;
j. melakukan penyiapan bahan fasilitasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral;
k. melakukan penyiapan bahan rekomendasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta non pegawai negeri sipil yang ditugaskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral;
l. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral;
m. melakukan analisis hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral;
n. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral;
o. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan
p. melakukan penyusunan laporan subbagian.
Rincian Tugas Bagian Fasilitasi Internasional:
a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian dan konsep program kerja biro;
b. melaksanakan penyusunan bahan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Wakil RI pada UNESCO, Atase Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah INDONESIA di luar negeri, dan beasiswa RI;
c. melaksanakan penyusunan bahan konferensi, seminar, lokakarya, pameran, dan lomba internasional di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi dan informasi yang diselenggarakan oleh UNESCO;
d. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pemberian bantuan dari UNESCO di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi dan informasi;
e. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi usul pengisian jabatan pada kantor UNESCO;
f. melaksanakan penyusunan bahan publikasi dan promosi kegiatan Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi dan informasi;
g. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan kerja sama Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO di dalam dan luar negeri;
h. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi dan informasi;
i. melaksanakan penyusunan bahan rencana kebutuhan pejabat atase pendidikan dan kebudayaan, guru, dan kepala sekolah INDONESIA di luar negeri;
j. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi Atase Pendidikan dan Kebudayaan;
k. melaksanakan pengelolaan anggaran Atase Pendidikan dan Kebudayaan;
l. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pertemuan dan kunjungan kerja ke Atase Pendidikan dan Kebudayaan;
m. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi penempatan dan penarikan kembali Atase Pendidikan dan Kebudayaan, guru, dan kepala sekolah INDONESIA di luar negeri;
n. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi penilaian kinerja Atase Pendidikan dan Kebudayaan, guru, dan kepala sekolah INDONESIA di luar negeri;
o. melaksanakan penyusunan bahan informasi perkembangan dan pengembangan program pendidikan dan kebudayaan pada Sekolah INDONESIA di luar negeri dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri lainnya;
p. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Sekolah INDONESIA di luar negeri, dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri lainnya;
q. melaksanakan penyusunan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Sekolah INDONESIA di luar negeri, dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri lainnya;
r. melaksanakan pemberian layanan tamu asing setingkat menteri;
s. melaksanakan urusan pemberian beasiswa Republik INDONESIA;
t. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi penerimaan beasiswa Republik INDONESIA;
u. melaksanakan evaluasi pelaksanaan fasilitasi dan pelayanan penerimaan beasiswa Republik INDONESIA;
v. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan fasilitasi dan pelayanan penerimaan beasiswa Republik INDONESIA;
w. melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan biro;
x. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan
y. melaksanakan penyusunan laporan bagian dan konsep laporan biro.
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep program kerja bagian dan biro;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan biro;
c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran biro;
d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran biro;
e. melakukan urusan pencairan anggaran biro;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan biro;
g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan biro;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan biro;
i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan biro;
j. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan biro;
k. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan biro;
l. melakukan penyusunan laporan keuangan di lingkungan biro;
m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan biro;
n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan biro;
o. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan biro;
p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan biro;
q. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan biro;
r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan biro;
s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan biro;
t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan biro;
u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan biro;
v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan biro;
w. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi biro;
x. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan biro;
y. melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan di lingkungan biro;
z. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan biro;
aa. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip di lingkungan biro;
bb. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan biro;
cc. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan biro;
dd. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan biro;
ee. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan biro;
ff.
melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi di bidang perencanaan dan kerja sama luar negeri;
gg. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan biro;
hh. melakukan pemberian layanan tamu asing setingkat menteri;
ii.
melakukan urusan pemberian beasiswa Republik INDONESIA;
jj.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberian beasiswa Republik INDONESIA;
kk. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pemberian beasiswa Republik INDONESIA;
ll.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
mm. melakukan penyusunan laporan subbagian; dan nn. melakukan penyusunan konsep laporan bagian dan konsep laporan biro.
Rincian Tugas Subbagian Perbendaharaan:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b. melakukan penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. melakukan penyiapan bahan pengangkatan pejabat perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. melakukan penilaian dan verifikasi usul calon pejabat perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. melakukan penyusunan usul pengangkatan dan pemberhentian pejabat perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. melakukan inventarisasi dan penyusunan informasi pejabat perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. melakukan penyiapan bahan pembinaan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. melakukan pengumpulan data laporan hasil pemeriksaan dan kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j. melakukan penyiapan bahan pertimbangan tuntutan perbendaharaan;
k. melakukan penyiapan bahan rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
l. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi laporan hasil tindak lanjut pemeriksaan dan kerugian
negara;
m. melakukan penghitungan penetapan jumlah kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
n. melakukan penyiapan bahan pembebanan penggantian kerugian sementara dan penghapusan piutang negara;
o. melakukan penyiapan bahan pemantauan rekening pemerintah lainnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
p. melakukan penyiapan bahan pengurusan piutang negara;
q. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
r. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan
s. melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan bagian.
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep program kerja bagian dan biro;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan biro;
c. melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran biro;
d. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran biro;
e. melakukan urusan pencairan anggaran biro;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan biro;
g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan biro;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan biro;
i. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan biro;
j. melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan biro;
k. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan biro;
l. melakukan penyusunan laporan keuangan di lingkungan biro;
m. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan biro;
n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan biro;
o. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan biro;
p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan biro;
q. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan biro;
r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan biro;
s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan biro;
t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan biro;
u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan biro;
v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan biro;
w. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi biro;
x. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan biro;
y. melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan di lingkungan biro;
z. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan biro;
aa. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip di lingkungan biro;
bb. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan biro;
cc. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan biro;
dd. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan biro;
ee. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan biro;
ff.
melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi di bidang keuangan;
gg. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan biro;
hh. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
ii.
melakukan penyusunan laporan subbagian; dan jj.
melakukan penyusunan konsep laporan bagian dan konsep laporan biro.
Rincian tugas Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pembinaan sistem akuntansi keuangan dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. melaksanakan verifikasi dokumen pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. melaksanakan perhitungan realisasi anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. Melaksanakan penyusunan bahan laporan keuangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. melaksanakan rekonsiliasi laporan keuangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. melaksanakan evaluasi laporan keuangan unit akuntansi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i. melaksanakan penyusunan laporan keuangan Unit Akuntansi Pengguna Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I Sekretariat Jenderal, dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah DKI Jakarta;
j. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut laporan keuangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
l. melaksanaan pemantauan pelaksanaan pelaporan keuangan di lingkungan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
m. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
n. melaksanakan penyusunan usulan rencana dan realisasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
o. melaksanakan penyusunan tarif penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
p. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
q. melaksanakan pembinaan pengelolaan utang, piutang, dan hibah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
r. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan
s. melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Rincian tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep program kerja bagian;
b. melakukan penyiapan bahan pembinaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
d. melakukan verifikasi dokumen pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
e. melakukan perhitungan realisasi anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
f. melakukan penyusunan bahan laporan keuangan kementerian bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan bidang guru dan tenaga kependidikan;
g. melakukan penyusunan bahan laporan keuangan Unit Akuntansi Pengguna Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. melakukan penyusunan bahan rekonsiliasi laporan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
i. melakukan evaluasi laporan keuangan unit akuntansi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
j. melakukan penyiapan bahan tindak lanjut laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
k. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
l. melakukan penyiapan bahan pemantauan pelaksanaan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
m. melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
n. melakukan penyiapan bahan usulan rencana dan realisasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
o. melakukan penyusunan tarif penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
p. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
q. melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan utang, piutang, dan hibah di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
r. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan
s. melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan bagian.
Rincian tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan pembinaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
c. melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem akuntansi keuangan dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
d. melakukan verifikasi dokumen pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
e. melakukan perhitungan realisasi anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
f. melakukan penyusunan bahan laporan keuangan kementerian bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, bidang administrasi, dan bidang penelitian dan pengembangan;
g. melakukan penyusunan bahan laporan keuangan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I Sekretariat Jenderal;
h. melakukan penyiapan bahan rekonsiliasi laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
i. melakukan evaluasi laporan keuangan unit akuntansi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal,
Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
j. melakukan penyiapan bahan tindak lanjut laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
k. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
l. melakukan penyiapan bahan pemantauan pelaksanaan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
m. melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
n. melakukan penyiapan bahan usulan rencana dan realisasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
o. melakukan penyusunan tarif penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
p. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
q. melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan utang, piutang, dan hibah di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
r. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan
s. melakukan penyusunan laporan subbagian.
Rincian tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan pembinaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
c. melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem akuntansi keuangan dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
d. melakukan verifikasi dokumen pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
e. melakukan perhitungan realisasi anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
f. Melakukan penyusunan bahan laporan keuangan kementerian bidang kebudayaan, kebahasaan, dan pengawasan;
g. melakukan penyusunan bahan laporan keuangan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah DKI Jakarta;
h. melakukan penyiapan bahan rekonsiliasi laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal
Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
i. melakukan evaluasi laporan keuangan unit akuntansi di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
j. melakukan penyiapan bahan tindak lanjut laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
k. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
l. melakukan penyiapan bahan pemantauan pelaksanaan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
m. melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
n. melakukan penyiapan bahan usulan rencana dan realisasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
o. melakukan penyusunan tarif penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
p. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
q. melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan utang, piutang, dan hibah di lingkungan Direktorat
Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
r. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan
s. melakukan penyusunan laporan subbagian.
Rincian tugas Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara I:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep program kerja bagian;
b. melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan inventarisasi, kodefikasi, dan pelaporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data inventaris barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
d. melakukan pembukuan dan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
e. melakukan verifikasi inventarisasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
f. melakukan penyiapan bahan fasilitasi penatausahaan dan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
g. melakukan penyajian informasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
h. melakukan penyiapan bahan rekonsiliasi barang milik negara di lingungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
i. melakukan penyiapan bahan rencana kebutuhan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
j. melakukan penyusunan bahan laporan barang milik negara kementerian bidang pendidikan dasar dan menengah dan bidang guru dan tenaga kependidikan;
k. melakukan penyusunan bahan laporan barang milik negara Unit Akuntansi Pengguna Barang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan
m. melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan bagian.