Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.
3. Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pemetaan mutu pendidikan, pendampingan satuan pendidikan, pembimbingan satuan pendidikan, supervisi pendidikan, dan/atau pengembangan model penjaminan mutu pendidikan.
4. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada lembaga pendidikan dan pelatihan yang saat ini berada pada Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
5. Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model yang saat ini berada pada Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dan Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
6. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
7. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Widyaprada dalam rangka pembinaan karier jabatan.
8. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Widyaprada sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
9. Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk menilai prestasi kerja Widyaprada dan menilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada.
10. Penilaian Prestasi Kerja adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.
11. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai.
12. Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disingkat TPAK adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat berwenang dan bertugas menilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada.
13. Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disebut Sekretariat TPAK adalah tim yang mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan kerja TPAK.
14. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar usulan yang memuat data perorangan Widyaprada yang berisi rincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai/Angka Kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam penetapan Angka Kredit.
15. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
17. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang penjaminan mutu pendidikan yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
18. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Petunjuk teknis Jabatan Fungsional Widyaprada mengatur:
a. jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Widyaprada;
b. Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada;
c. kedudukan dan wilayah kerja Widyaprada;
d. tugas pokok dan beban kerja Widyaprada;
e. pengangkatan dan formasi Jabatan Fungsional Widyaprada;
f. Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Widyaprada;
g. kenaikan pangkat dan jabatan Widyaprada;
h. pemberhentian dan pengangkatan kembali dari dan ke Jabatan Fungsional Widyaprada; dan
i. pembinaan dan pengawasan.
Tujuan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Widyaprada digunakan sebagai pedoman bagi:
a. Widyaprada dalam menerapkan Jabatan Fungsional Widyaprada;
b. Tim Penilai Jabatan Fungsional Widyaprada dalam MENETAPKAN kesamaan persepsi dalam penilaian Angka Kredit Widyaprada; dan
c. pejabat yang berwenang dalam membina dan menentukan karier Widyaprada.
BAB II
JENJANG JABATAN, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada terdiri atas:
a. Widyaprada Ahli Pertama;
b. Widyaprada Ahli Muda;
c. Widyaprada Ahli Madya; dan
d. Widyaprada Ahli Utama.
Pangkat dan golongan ruang untuk jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada terdiri atas:
a. Widyaprada Ahli Pertama memiliki pangkat:
1. Penata Muda golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b.
b. Widyaprada Ahli Muda memiliki pangkat:
1. Penata golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I golongan ruang III/d.
c. Widyaprada Ahli Madya memiliki pangkat:
1. Pembina golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.
d. Widyaprada Ahli Utama memiliki pangkat:
1. Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama golongan ruang IV/e.
Persyaratan Angka Kredit Kumulatif minimal untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi bagi setiap jabatan Widyaprada dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu:
a. Widyaprada Ahli Pertama dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 100 (seratus);
b. Widyaprada Ahli Pertama dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus lima puluh);
c. Widyaprada Ahli Muda dengan pangkat Penata golongan ruang III/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 200 (dua ratus);
d. Widyaprada Ahli Muda dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 300 (tiga ratus);
e. Widyaprada Ahli Madya dengan pangkat Pembina golongan ruang IV/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 400 (empat ratus);
f. Widyaprada Ahli Madya dengan pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 550 (lima ratus lima puluh);
g. Widyaprada Ahli Madya dengan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 700 (tujuh ratus);
h. Widyaprada Ahli Utama dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 850 (delapan ratus lima puluh); dan
i. Widyaprada Ahli Utama dengan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 1050 (seribu lima puluh).
Article 7
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian untuk Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Utama;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penjaminan mutu pendidikan pada Kementerian untuk Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Madya; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada pada Kementerian atau instansi pemerintah yang membidangi penjaminan mutu pendidikan untuk Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Pertama dan Widyaprada Ahli Muda.
Article 8
(1) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Dalam hal terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Dalam hal pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, Angka Kredit dapat ditetapkan
oleh pejabat lain.
(4) Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pejabat yang mendapat delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit atau atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit tidak dapat diajukan keberatan.
(6) Penetapan Angka Kredit Widyaprada disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada.
Article 9
Article 10
Rincian tugas dari TPAK pusat, TPAK instansi, dan TPAK unit kerja yaitu:
a. memeriksa kebenaran bukti prestasi kerja Widyaprada dan memberi Angka Kredit atas dasar kriteria yang telah ditentukan;
b. menuangkan Angka Kredit yang telah disepakati dalam butir dan kolom yang sesuai dengan menggunakan formulir; dan
c. menyimpulkan jumlah Angka Kredit Kumulatif hasil penilaian sebagai dasar pertimbangan untuk kenaikan jabatan/pangkat sesuai ketentuan yaitu paling sedikit 80% (delapan puluh persen) unsur utama dan paling banyak 20% (dua puluh persen) unsur penunjang dan jumlah Angka Kredit Kumulatif tugas pokok yang harus dipenuhi setiap tahun bagi Widyaprada Ahli Utama golongan ruang IV/e.
Article 11
(1) Anggota TPAK Jabatan Fungsional Widyaprada terdiri atas:
a. unsur teknis yang membidangi Widyaprada;
b. unsur kepegawaian; dan
c. Widyaprada.
(2) Susunan keanggotaan TPAK terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. wakil ketua merangkap anggota;
c. sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota.
(3) Anggota TPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit 50 (lima puluh) persen dari unsur Widyaprada.
(4) Dalam hal komposisi jumlah anggota TPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi dari Widyaprada maka Anggota TPAK dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Widyaprada.
(5) Masa jabatan anggota TPAK selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(6) Anggota TPAK yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Dalam hal terdapat anggota TPAK yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih maka ketua TPAK dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN.
(8) Dalam hal terdapat anggota TPAK yang ikut dinilai maka ketua TPAK dapat mengganti dengan anggota yang lain.
(9) Dalam hal diperlukan, TPAK dapat membentuk tim teknis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Instansi Pembina.
Article 12
(1) Syarat untuk menjadi anggota TPAK meliputi:
a. menduduki jengjang jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jenjang jabatan/pangkat Widyaprada yang dinilai;
b. memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Widyaprada; dan
c. aktif melakukan penilaian kinerja.
(2) Pembentukan dan susunan anggota TPAK dan Sekretariat TPAK ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian untuk TPAK pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penjaminan mutu pendidikan pada Kementerian untuk TPAK instansi;
dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada pada Kementerian atau instansi pemerintah yang membidangi penjaminan mutu pendidikan untuk TPAK unit kerja.
Article 13
(1) TPAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat TPAK.
(2) Sekretariat TPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretariat TPAK pusat;
b. Sekretariat TPAK instansi; dan
c. Sekretariat TPAK unit kerja.
(3) Sekretariat TPAK pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berkedudukan di Kementerian yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia.
(4) Sekretariat TPAK instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian pada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada.
(5) Sekretariat TPAK unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dipimpin oleh paling rendah pejabat pengawas yang menangani kepegawaian pada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pembinaan Jabatan
Fungsional Widyaprada atau instansi pemerintah yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.
Article 14
Sekretariat TPAK pusat, Sekretariat TPAK instansi, dan Sekretariat TPAK unit kerja bertugas membantu pelaksanaan tugas TPAK dengan rincian tugas yaitu:
a. menerima dan mengadministrasikan usulan penetapan Angka Kredit Widyaprada;
b. menghimpun data prestasi kerja Widyaprada yang akan dinilai dan diberi Angka Kredit berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pejabat berwenang;
c. memeriksa kelengkapan dan kebenaran bukti fisik;
d. menyiapkan persidangan penilaian Angka Kredit;
e. menyampaikan kelengkapan dan bukti fisik kepada ketua TPAK;
f. membantu TPAK dalam menuangkan pemberian Angka Kredit Widyaprada yang telah disepakati TPAK dalam formulir penetapan Angka Kredit untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
g. menyiapkan keperluan TPAK dalam melaksanakan tugasnya;
h. mendokumentasikan hasil kerja TPAK dan bukti hasil penilaian Angka Kredit yang telah dinilai;
i. mengelola sistem informasi penetapan Angka Kredit; dan
j. melaporkan pelaksanaan penilaian Angka Kredit Widyaprada kepada ketua TPAK.
Article 15
(1) Usul calon anggota TPAK dan Sekretariat TPAK harus sudah disampaikan kepada pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum tanggal mulai masa jabatan atau 6 (enam) bulan sebelum habis masa jabatan anggota yang akan diganti.
(2) Surat keputusan pengangkatan TPAK dan Sekretariat TPAK oleh pejabat yang berwenang sudah diterbitkan
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum dimulainya masa jabatan.
Article 16
(1) TPAK diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. habis masa jabatan;
b. mengundurkan diri dari TPAK;
c. tidak memenuhi syarat lagi sebagai TPAK;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; dan/atau
e. berhenti atau diberhentikan sebagai PNS.
(2) Anggota Sekretariat TPAK diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri;
b. pindah tempat bekerja;
c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; dan/atau
d. berhenti atau diberhentikan sebagai PNS.
Article 17
(1) Dalam hal terdapat Angka Kredit Widyaprada yang dinilai memiliki kekhususan dan TPAK tidak mampu melakukan penilaian, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Widyaprada dapat membentuk tim teknis.
(2) Anggota tim teknis terdiri dari para ahli yaitu dosen, anggota masyarakat, organisasi profesi, dan/atau ahli lain baik yang berkedudukan sebagai PNS atau bukan PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(3) Tugas tim teknis memberikan saran dan pendapat kepada ketua TPAK dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(4) Tim teknis dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua TPAK.
(5) Pembentukan tim teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
Article 18
(1) Widyaprada wajib mengusulkan Angka Kredit untuk dinilai setiap tahun dilengkapi dengan data pendukung berupa:
a. salinan sah hasil Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir;
b. salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir/kenaikan pangkat;
c. salinan sah surat keputusan terakhir tentang pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada;
d. bukti fisik pelaksanaan tugas unsur utama dan penunjang; dan
e. salinan sah penetapan Angka Kredit terakhir.
(2) Angka Kredit yang diusulkan dituangkan dengan menggunakan formulir DUPAK.
Article 19
(1) Tata cara pengusulan penilaian Angka Kredit bagi Widyaprada sebagai berikut:
a. Widyaprada mengajukan berkas DUPAK untuk diverifikasi;
b. tim verifikasi melakukan verifikasi berkas DUPAK dan berkas yang sudah memenuhi persyaratan untuk disampaikan kepada pimpinan unit kerja;
c. pimpinan unit kerja menyampaikan DUPAK Widyaprada kepada Sekretariat TPAK;
d. Sekretariat TPAK melakukan pencatatan DUPAK kemudian diserahkan kepada TPAK;
e. TPAK melakukan penilaian DUPAK dan hasil penilaian diserahkan kepada Sekretariat TPAK untuk dituangkan dalam format hasil penilaian Angka Kredit atau penetapan Angka Kredit;
f. hasil penilaian DUPAK berupa hasil penilaian Angka Kredit atau penetapan Angka Kredit dari Sekretariat TPAK disampaikan kepada pimpinan unit kerja; dan
g. hasil penilaian DUPAK berupa hasil penilaian Angka Kredit atau penetapan Angka Kredit dari pimpinan unit kerja disampaikan kepada Widyaprada.
(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum mememuhi persyaratan, berkas DUPAK dikembalikan kepada Widyaprada pengusul untuk dilengkapi.
Article 20
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada ditetapkan melalui persidangan TPAK.
(2) Persidangan TPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu setiap bulan Juni dan bulan Desember.
(3) Pengambilan keputusan dalam pemberian Angka Kredit dilakukan melalui prosedur:
a. ketua TPAK membagi tugas penilaian kepada anggota TPAK;
b. setiap usul dinilai oleh 2 (dua) orang anggota dengan menggunakan formulir yang tersedia;
c. hasil penilaian disampaikan kepada ketua TPAK melalui sekretaris TPAK untuk disahkan;
d. dalam hal Angka Kredit yang diberikan oleh 2 (dua) orang penilai tidak sama, pemberian Angka Kredit dilaksanakan dalam sidang pleno TPAK dengan mengkaji dan menelaah ulang bukti yang dinilai;
e. pengambilan keputusan dalam sidang pleno TPAK dilakukan secara aklamasi atau melalui suara terbanyak;
f. Sekretariat TPAK menuangkan Angka Kredit hasil keputusan sidang pleno dalam penilaian Angka Kredit.
(4) Keputusan pemberian Angka Kredit oleh TPAK dilaksanakan atas dasar kesepakatan persidangan TPAK dan dituangkan dalam berita acara.
(5) Dalam hal DUPAK yang diusulkan tidak memenuhi kriteria, Sekretariat TPAK menyampaikan catatan hasil penilaian TPAK kepada pimpinan unit pengusul.
Article 21
Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Sekretariat TPAK dengan ketentuan:
a. Sekretariat TPAK menerima berita acara dan lampiran hasil penilaian sebagai dasar penetapan hasil penilaian Angka Kredit atau penetapan Angka Kredit; dan
b. Sekretariat TPAK menerbitkan hasil penilaian Angka Kredit atau penetapan Angka Kredit dan disampaikan kepada pimpinan unit pengusul.
Persyaratan Angka Kredit Kumulatif minimal untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi bagi setiap jabatan Widyaprada dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu:
a. Widyaprada Ahli Pertama dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 100 (seratus);
b. Widyaprada Ahli Pertama dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus lima puluh);
c. Widyaprada Ahli Muda dengan pangkat Penata golongan ruang III/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 200 (dua ratus);
d. Widyaprada Ahli Muda dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 300 (tiga ratus);
e. Widyaprada Ahli Madya dengan pangkat Pembina golongan ruang IV/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 400 (empat ratus);
f. Widyaprada Ahli Madya dengan pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 550 (lima ratus lima puluh);
g. Widyaprada Ahli Madya dengan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 700 (tujuh ratus);
h. Widyaprada Ahli Utama dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 850 (delapan ratus lima puluh); dan
i. Widyaprada Ahli Utama dengan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 1050 (seribu lima puluh).
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian untuk Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Utama;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penjaminan mutu pendidikan pada Kementerian untuk Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Madya; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada pada Kementerian atau instansi pemerintah yang membidangi penjaminan mutu pendidikan untuk Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Pertama dan Widyaprada Ahli Muda.
Article 8
(1) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Dalam hal terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Dalam hal pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, Angka Kredit dapat ditetapkan
oleh pejabat lain.
(4) Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pejabat yang mendapat delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit atau atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit tidak dapat diajukan keberatan.
(6) Penetapan Angka Kredit Widyaprada disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada.
BAB Ketiga
Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit
(1) Tim Penilai yang melakukan penilaian Jabatan Fungsional Widyaprada terdiri dari:
a. Pejabat Penilai Kinerja; dan
b. TPAK.
(2) Pejabat Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan pejabat yang berwenang dan bertugas menyetujui SKP dan mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP.
(3) TPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada.
(4) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibantu oleh TPAK, yaitu:
a. TPAK pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian;
b. TPAK instansi bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penjaminan mutu pendidikan pada Kementerian;
c. TPAK unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada pada Kementerian atau instansi pemerintah yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.
(5) Tugas TPAK pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, yaitu:
a. membantu pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Utama di lingkungan instansi pemerintah; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud huruf a.
(6) Tugas TPAK instansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, yaitu:
a. membantu pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penjaminan mutu pendidikan pada Kementerian dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Madya di lingkungan instansi pemerintah; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud huruf a.
(7) Tugas TPAK unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c, yaitu:
a. membantu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada atau instansi pemerintah yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Pertama dan Widyaprada Ahli Muda di
lingkungan instansi pemerintah; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud huruf a.
(8) Dalam hal TPAK unit kerja belum dibentuk maka penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada dapat kepada TPAK instansi.
Article 10
Rincian tugas dari TPAK pusat, TPAK instansi, dan TPAK unit kerja yaitu:
a. memeriksa kebenaran bukti prestasi kerja Widyaprada dan memberi Angka Kredit atas dasar kriteria yang telah ditentukan;
b. menuangkan Angka Kredit yang telah disepakati dalam butir dan kolom yang sesuai dengan menggunakan formulir; dan
c. menyimpulkan jumlah Angka Kredit Kumulatif hasil penilaian sebagai dasar pertimbangan untuk kenaikan jabatan/pangkat sesuai ketentuan yaitu paling sedikit 80% (delapan puluh persen) unsur utama dan paling banyak 20% (dua puluh persen) unsur penunjang dan jumlah Angka Kredit Kumulatif tugas pokok yang harus dipenuhi setiap tahun bagi Widyaprada Ahli Utama golongan ruang IV/e.
Article 11
(1) Anggota TPAK Jabatan Fungsional Widyaprada terdiri atas:
a. unsur teknis yang membidangi Widyaprada;
b. unsur kepegawaian; dan
c. Widyaprada.
(2) Susunan keanggotaan TPAK terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. wakil ketua merangkap anggota;
c. sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota.
(3) Anggota TPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit 50 (lima puluh) persen dari unsur Widyaprada.
(4) Dalam hal komposisi jumlah anggota TPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi dari Widyaprada maka Anggota TPAK dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Widyaprada.
(5) Masa jabatan anggota TPAK selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(6) Anggota TPAK yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Dalam hal terdapat anggota TPAK yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih maka ketua TPAK dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN.
(8) Dalam hal terdapat anggota TPAK yang ikut dinilai maka ketua TPAK dapat mengganti dengan anggota yang lain.
(9) Dalam hal diperlukan, TPAK dapat membentuk tim teknis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Instansi Pembina.
Article 12
(1) Syarat untuk menjadi anggota TPAK meliputi:
a. menduduki jengjang jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jenjang jabatan/pangkat Widyaprada yang dinilai;
b. memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Widyaprada; dan
c. aktif melakukan penilaian kinerja.
(2) Pembentukan dan susunan anggota TPAK dan Sekretariat TPAK ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian untuk TPAK pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penjaminan mutu pendidikan pada Kementerian untuk TPAK instansi;
dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada pada Kementerian atau instansi pemerintah yang membidangi penjaminan mutu pendidikan untuk TPAK unit kerja.
Article 13
(1) TPAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat TPAK.
(2) Sekretariat TPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretariat TPAK pusat;
b. Sekretariat TPAK instansi; dan
c. Sekretariat TPAK unit kerja.
(3) Sekretariat TPAK pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berkedudukan di Kementerian yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia.
(4) Sekretariat TPAK instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian pada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada.
(5) Sekretariat TPAK unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dipimpin oleh paling rendah pejabat pengawas yang menangani kepegawaian pada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pembinaan Jabatan
Fungsional Widyaprada atau instansi pemerintah yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.
Article 14
Sekretariat TPAK pusat, Sekretariat TPAK instansi, dan Sekretariat TPAK unit kerja bertugas membantu pelaksanaan tugas TPAK dengan rincian tugas yaitu:
a. menerima dan mengadministrasikan usulan penetapan Angka Kredit Widyaprada;
b. menghimpun data prestasi kerja Widyaprada yang akan dinilai dan diberi Angka Kredit berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pejabat berwenang;
c. memeriksa kelengkapan dan kebenaran bukti fisik;
d. menyiapkan persidangan penilaian Angka Kredit;
e. menyampaikan kelengkapan dan bukti fisik kepada ketua TPAK;
f. membantu TPAK dalam menuangkan pemberian Angka Kredit Widyaprada yang telah disepakati TPAK dalam formulir penetapan Angka Kredit untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
g. menyiapkan keperluan TPAK dalam melaksanakan tugasnya;
h. mendokumentasikan hasil kerja TPAK dan bukti hasil penilaian Angka Kredit yang telah dinilai;
i. mengelola sistem informasi penetapan Angka Kredit; dan
j. melaporkan pelaksanaan penilaian Angka Kredit Widyaprada kepada ketua TPAK.
Article 15
(1) Usul calon anggota TPAK dan Sekretariat TPAK harus sudah disampaikan kepada pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum tanggal mulai masa jabatan atau 6 (enam) bulan sebelum habis masa jabatan anggota yang akan diganti.
(2) Surat keputusan pengangkatan TPAK dan Sekretariat TPAK oleh pejabat yang berwenang sudah diterbitkan
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum dimulainya masa jabatan.
Article 16
(1) TPAK diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. habis masa jabatan;
b. mengundurkan diri dari TPAK;
c. tidak memenuhi syarat lagi sebagai TPAK;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; dan/atau
e. berhenti atau diberhentikan sebagai PNS.
(2) Anggota Sekretariat TPAK diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri;
b. pindah tempat bekerja;
c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; dan/atau
d. berhenti atau diberhentikan sebagai PNS.
Article 17
(1) Dalam hal terdapat Angka Kredit Widyaprada yang dinilai memiliki kekhususan dan TPAK tidak mampu melakukan penilaian, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Widyaprada dapat membentuk tim teknis.
(2) Anggota tim teknis terdiri dari para ahli yaitu dosen, anggota masyarakat, organisasi profesi, dan/atau ahli lain baik yang berkedudukan sebagai PNS atau bukan PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(3) Tugas tim teknis memberikan saran dan pendapat kepada ketua TPAK dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(4) Tim teknis dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua TPAK.
(5) Pembentukan tim teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(1) Widyaprada wajib mengusulkan Angka Kredit untuk dinilai setiap tahun dilengkapi dengan data pendukung berupa:
a. salinan sah hasil Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir;
b. salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir/kenaikan pangkat;
c. salinan sah surat keputusan terakhir tentang pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada;
d. bukti fisik pelaksanaan tugas unsur utama dan penunjang; dan
e. salinan sah penetapan Angka Kredit terakhir.
(2) Angka Kredit yang diusulkan dituangkan dengan menggunakan formulir DUPAK.
Article 19
(1) Tata cara pengusulan penilaian Angka Kredit bagi Widyaprada sebagai berikut:
a. Widyaprada mengajukan berkas DUPAK untuk diverifikasi;
b. tim verifikasi melakukan verifikasi berkas DUPAK dan berkas yang sudah memenuhi persyaratan untuk disampaikan kepada pimpinan unit kerja;
c. pimpinan unit kerja menyampaikan DUPAK Widyaprada kepada Sekretariat TPAK;
d. Sekretariat TPAK melakukan pencatatan DUPAK kemudian diserahkan kepada TPAK;
e. TPAK melakukan penilaian DUPAK dan hasil penilaian diserahkan kepada Sekretariat TPAK untuk dituangkan dalam format hasil penilaian Angka Kredit atau penetapan Angka Kredit;
f. hasil penilaian DUPAK berupa hasil penilaian Angka Kredit atau penetapan Angka Kredit dari Sekretariat TPAK disampaikan kepada pimpinan unit kerja; dan
g. hasil penilaian DUPAK berupa hasil penilaian Angka Kredit atau penetapan Angka Kredit dari pimpinan unit kerja disampaikan kepada Widyaprada.
(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum mememuhi persyaratan, berkas DUPAK dikembalikan kepada Widyaprada pengusul untuk dilengkapi.
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada ditetapkan melalui persidangan TPAK.
(2) Persidangan TPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu setiap bulan Juni dan bulan Desember.
(3) Pengambilan keputusan dalam pemberian Angka Kredit dilakukan melalui prosedur:
a. ketua TPAK membagi tugas penilaian kepada anggota TPAK;
b. setiap usul dinilai oleh 2 (dua) orang anggota dengan menggunakan formulir yang tersedia;
c. hasil penilaian disampaikan kepada ketua TPAK melalui sekretaris TPAK untuk disahkan;
d. dalam hal Angka Kredit yang diberikan oleh 2 (dua) orang penilai tidak sama, pemberian Angka Kredit dilaksanakan dalam sidang pleno TPAK dengan mengkaji dan menelaah ulang bukti yang dinilai;
e. pengambilan keputusan dalam sidang pleno TPAK dilakukan secara aklamasi atau melalui suara terbanyak;
f. Sekretariat TPAK menuangkan Angka Kredit hasil keputusan sidang pleno dalam penilaian Angka Kredit.
(4) Keputusan pemberian Angka Kredit oleh TPAK dilaksanakan atas dasar kesepakatan persidangan TPAK dan dituangkan dalam berita acara.
(5) Dalam hal DUPAK yang diusulkan tidak memenuhi kriteria, Sekretariat TPAK menyampaikan catatan hasil penilaian TPAK kepada pimpinan unit pengusul.
Article 21
Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Sekretariat TPAK dengan ketentuan:
a. Sekretariat TPAK menerima berita acara dan lampiran hasil penilaian sebagai dasar penetapan hasil penilaian Angka Kredit atau penetapan Angka Kredit; dan
b. Sekretariat TPAK menerbitkan hasil penilaian Angka Kredit atau penetapan Angka Kredit dan disampaikan kepada pimpinan unit pengusul.
(1) Unsur Jabatan Fungsional Widyaprada terdiri atas:
a. unsur utama yang terdiri dari:
1. pendidikan;
2. penjaminan mutu pendidikan; dan
3. pengembangan profesi;
b. unsur penunjang.
(2) Subunsur pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a angka 1) terdiri atas:
a. pendidikan formal dan memperoleh ijazah dan gelar;
b. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Widyaprada serta memperoleh surat tanda tamat pelatihan atau sertifikat; dan
c. pelatihan dasar calon PNS dan memperoleh surat tanda tamat pelatihan atau sertifikat.
(3) Subunsur penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2) terdiri atas:
a. pemetaan mutu pendidikan pada satuan pendidikan untuk mengetahui ketercapaian standar nasional pendidikan;
b. pendampingan satuan pendidikan dalam pencapaian standar nasional pendidikan;
c. pembimbingan satuan pendidikan dalam pencapaian standar nasional pendidikan;
d. supervisi pendidikan dalam pencapaian standar nasional pendidikan; dan/atau
e. pengembangan model penjaminan mutu pendidikan.
(4) Subunsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) terdiri atas:
a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang penjaminan mutu pendidikan;
b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang penjaminan mutu pendidikan;
c. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang penjaminan mutu pendidikan; dan/atau
d. penemuan inovasi yang dipatenkan dan telah masuk daftar paten di bidang penjaminan mutu pendidikan.
(5) Subunsur penunjang tugas Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pengajaran/pelatihan fungsional/teknis dalam bidang penjaminan mutu pendidikan;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/sosialisasi di bidang penjaminan mutu pendidikan;
c. penyusunan materi uji kompetensi Widyaprada;
d. menjadi penguji dalam uji kompetensi Widyaprada;
e. keanggotaan dalam organisasi profesi;
f. keanggotaan dalam TPAK;
g. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
h. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
(1) Widyaprada berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penjaminan mutu pendidikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada atau instansi pemerintah yang membidangi penjaminan mutu pendidikan serta kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kedudukan Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 24
Widyaprada melaksanakan penjaminan mutu pendidikan di wilayah kerjanya sesuai dengan ketetapan pejabat yang berwenang.
Tugas pokok Widyaprada yaitu melaksanakan kegiatan:
a. pemetaan mutu pendidikan;
b. pendampingan satuan pendidikan;
c. pembimbingan satuan pendidikan;
d. supervisi pendidikan; dan/atau
e. pengembangan model penjaminan mutu pendidikan.
(1) Beban kerja Widyaprada dalam melaksanakan tugas penjaminan mutu pendidikan selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif perminggu.
(2) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tugas pokok Widyaprada.
Article 27
(1) Koordinator Widyaprada merupakan Widyaprada yang ditetapkan dengan surat keputusan kepala satuan/unit kerja.
(2) Persyaratan untuk menjadi koordinator Widyaprada yaitu:
a. paling rendah menduduki jabatan Widyaprada Ahli Madya;
b. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan dan masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun; dan/atau
c. memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam memimpin dan berkoordinasi dengan pihak- pihak terkait dalam kegiatan penjaminan mutu pendidikan.
(3) Tugas dan wewenang koordinator Widyaprada yaitu:
a. melakukan pengaturan tugas Widyaprada;
b. mengoordinasikan seluruh kegiatan Widyaprada;
dan
c. memberi pertimbangan dalam proses penilaian kinerja dan penetapan Angka Kredit Widyaprada sebagai bahan usulan kepada kepala satuan/unit kerja.
(4) Masa penugasan koordinator Widyaprada selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali dalam 2 (dua) masa tugas secara berturut-turut.
(5) Widyaprada dapat diangkat kembali sebagai koordinator Widyaprada setelah tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas yang bersangkutan.
Tugas pokok Widyaprada yaitu melaksanakan kegiatan:
a. pemetaan mutu pendidikan;
b. pendampingan satuan pendidikan;
c. pembimbingan satuan pendidikan;
d. supervisi pendidikan; dan/atau
e. pengembangan model penjaminan mutu pendidikan.
(1) Beban kerja Widyaprada dalam melaksanakan tugas penjaminan mutu pendidikan selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif perminggu.
(2) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tugas pokok Widyaprada.
(1) Koordinator Widyaprada merupakan Widyaprada yang ditetapkan dengan surat keputusan kepala satuan/unit kerja.
(2) Persyaratan untuk menjadi koordinator Widyaprada yaitu:
a. paling rendah menduduki jabatan Widyaprada Ahli Madya;
b. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan dan masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun; dan/atau
c. memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam memimpin dan berkoordinasi dengan pihak- pihak terkait dalam kegiatan penjaminan mutu pendidikan.
(3) Tugas dan wewenang koordinator Widyaprada yaitu:
a. melakukan pengaturan tugas Widyaprada;
b. mengoordinasikan seluruh kegiatan Widyaprada;
dan
c. memberi pertimbangan dalam proses penilaian kinerja dan penetapan Angka Kredit Widyaprada sebagai bahan usulan kepada kepala satuan/unit kerja.
(4) Masa penugasan koordinator Widyaprada selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali dalam 2 (dua) masa tugas secara berturut-turut.
(5) Widyaprada dapat diangkat kembali sebagai koordinator Widyaprada setelah tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas yang bersangkutan.
BAB VI
PENGANGKATAN DAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
(1) Pejabat yang berwenang mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Widyaprada yaitu:
a. PRESIDEN bagi Widyaprada Ahli Utama; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Widyaprada Ahli Pertama sampai dengan Widyaprada Ahli Madya.
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama dan Widyaprada Ahli Muda.
Article 29
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S1 (strata satu) atau D4 (diploma empat) di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Persyaratan memiliki integritas dan moralitas yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditandatangani Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama unit utama pusat atau kepala unit pelaksana teknis.
(3) Persyaratan sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang MENETAPKAN.
(4) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyaprada dari calon PNS.
(5) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada.
(6) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penjaminan mutu pendidikan paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat.
(7) Widyaprada yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberhentikan dari jabatannya.
Article 30
Article 31
Article 32
Article 33
Penghitungan jumlah kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Widyaprada berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. jumlah satuan pendidikan;
b. jumlah wilayah kerja; dan
c. kompleksitas model penjaminan mutu.
(1) Pejabat yang berwenang mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Widyaprada yaitu:
a. PRESIDEN bagi Widyaprada Ahli Utama; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Widyaprada Ahli Pertama sampai dengan Widyaprada Ahli Madya.
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama dan Widyaprada Ahli Muda.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S1 (strata satu) atau D4 (diploma empat) di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Persyaratan memiliki integritas dan moralitas yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditandatangani Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama unit utama pusat atau kepala unit pelaksana teknis.
(3) Persyaratan sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang MENETAPKAN.
(4) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyaprada dari calon PNS.
(5) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada.
(6) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penjaminan mutu pendidikan paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat.
(7) Widyaprada yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberhentikan dari jabatannya.
BAB Ketiga
Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S1 (strata satu) atau D4 (diploma empat) di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Persyaratan memiliki integritas dan moralitas yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditandatangani pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja pusat atau kepala unit pelaksana teknis.
(3) Persyaratan sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang MENETAPKAN.
(4) Persyaratan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f dibuktikan dengan surat keterangan dan bukti hasil kerja dalam pelaksanaan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan yang relevan dengan rincian kegiatan tugas jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada, paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif yang ditandatangani pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja pusat atau kepala unit pelaksana teknis.
(5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(6) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(7) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S1 (strata satu) atau D4 (diploma empat);
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Persyaratan memiliki integritas dan moralitas yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang disahkan pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja pusat atau kepala unit pelaksana teknis.
(3) Persyaratan sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang MENETAPKAN.
(4) Persyaratan nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dibuktikan dengan surat keterangan dan bukti hasil kerja dalam pelaksanaan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan yang relevan dengan rincian kegiatan tugas jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada, paling singkat 2 (dua) tahun
secara kumulatif yang disahkan pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja pusat atau kepala unit pelaksana teknis.
(5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
(7) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) hanya berlaku selama masa penyesuaian/ inpassing.
(9) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(10) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Widyaprada harus selesai ditetapkan paling lambat pada tanggal 21 Februari 2021.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh instansi yang membidangi penjaminan mutu pendidikan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
c. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(2) Persyaratan menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh instansi yang membidangi penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan dan bukti hasil inovasi yang ditetapkan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.
(3) Persyaratan memiliki rekam jejak yang baik, tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS, dan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dibuktikan dengan surat keterangan yang disahkan pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja pusat atau kepala unit pelaksana teknis.
(4) Pengangkatan melalui Promosi Jabatan Fungsional Widyaprada dilaksanakan dalam hal:
a. pengangkatan jabatan fungsional yang belum terpenuhi kebutuhan organisasi berlaku bagi PNS yang belum menduduki jabatan fungsional; atau
b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi berlaku bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada.
(5) Promosi Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan atas dasar pengembangan karir dan kebutuhan organisasi yang bersifat strategis yang dapat dilakukan dalam hal pengangkatan pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan
administrator, atau jabatan pengawas bagi:
a. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya yang dipromosikan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama;
b. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama dapat dipromosikan ke dalam jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi utama;
c. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Muda yang dipromosikan dalam jabatan administrator;
atau
d. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Pertama yang dipromosikan dalam jabatan pengawas.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d dilakukan secara kompetitif berbasis sistem merit.
(8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(9) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
Penghitungan jumlah kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Widyaprada berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. jumlah satuan pendidikan;
b. jumlah wilayah kerja; dan
c. kompleksitas model penjaminan mutu.
BAB VII
PENILAIAN PRESTASI KERJA JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Penilaian Prestasi Kerja Widyaprada meliputi aspek:
a. SKP dengan bobot 70% (tujuh puluh persen); dan
b. perilaku kerja dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
(1) Ketentuan SKP Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a sebagai berikut:
a. pada awal tahun setiap Widyaprada wajib menyusun rencana SKP yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan;
b. SKP disusun berdasarkan kegiatan tugas Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai dengan jenjang jabatannya dan dapat ditambahkan kegiatan penunjang;
c. SKP merupakan Angka Kredit dalam rangka pengembangan karir dalam jabatan/pangkat; dan
d. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja pusat atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Widyaprada setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit pada ayat (1) huruf c dari unsur pelatihan, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Widyaprada Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Widyaprada Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Widyaprada Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Widyaprada Ahli Utama.
(3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d, tidak berlaku bagi Widyaprada Ahli Utama yang menduduki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(4) Widyaprada yang tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit minimal akan diberi kesempatan selama 1 (satu) tahun untuk mengumpulkan Angka Kredit.
(5) Widyaprada yang tidak dapat memenuhi Angka Kredit minimal setelah diberi kesempatan selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan untuk diberhentikan dari Jabatan Fungsional Widyaprada.
(6) Ketentuan perilaku kerja Widyaprada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b sebagai berikut:
a. perilaku kerja merupakan setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh Widyaprada atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. perilaku kerja meliputi aspek orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, kerja sama, dan kepemimpinan; dan
c. penilaian perilaku kerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja Widyaprada yaitu atasan langsung Widyaprada yang dinilai.
(1) Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Widyaprada dapat dipertimbangkan dengan ketentuan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Widyaprada Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Widyaprada Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat bagi Jabatan Fungsional Widyaprada dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Widyaprada yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
(7) Widyaprada pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan penjaminan mutu pendidikan.
Article 37
BAB IX
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI DARI DAN KE JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
(1) Widyaprada diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Widyaprada yaitu:
a. PRESIDEN bagi Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Utama; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Menteri atau pejabat lain yang diberi kuasa bagi Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya.
Article 39
(1) Widyaprada yang diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Widyaprada.
(2) Widyaprada yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada apabila telah diangkat kembali sebagai PNS.
(3) Widyaprada yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara sepanjang tersedia formasi.
(4) Widyaprada yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(5) Widyaprada yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) dapat dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Widyaprada.
Article 40
Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada harus memenuhi syarat usia paling tinggi:
a. 56 (lima puluh enam) tahun bagi Widyaprada Ahli Pertama dan Widyaprada Ahli Muda;
b. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Widyaprada Ahli Madya; dan
c. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Utama bagi PNS
yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(1) Widyaprada diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Widyaprada yaitu:
a. PRESIDEN bagi Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Utama; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Menteri atau pejabat lain yang diberi kuasa bagi Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya.
BAB Kedua
Pengangkatan Kembali ke Jabatan Fungsional Widyaprada
(1) Widyaprada yang diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Widyaprada.
(2) Widyaprada yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada apabila telah diangkat kembali sebagai PNS.
(3) Widyaprada yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara sepanjang tersedia formasi.
(4) Widyaprada yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(5) Widyaprada yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) dapat dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Widyaprada.
Article 40
Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada harus memenuhi syarat usia paling tinggi:
a. 56 (lima puluh enam) tahun bagi Widyaprada Ahli Pertama dan Widyaprada Ahli Muda;
b. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Widyaprada Ahli Madya; dan
c. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Utama bagi PNS
yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pembinaan dilakukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaprada yaitu Menteri atau pejabat yang ditunjuk yang membidangi pembinaan Widyaprada pada Kementerian.
Pengawasan dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional yaitu pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepengawasan pada Kementerian.
Article 43
Tahapan pembinaan dan pengawasan Widyaprada terdiri atas:
a. perencanaan pembinaan dan pengawasan;
b. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan;
c. evaluasi hasil pembinaan dan pengawasan;
d. pencapaian prestasi kerja Widyaprada beserta bukti fisiknya;
e. pelaporan hasil pembinaan dan pengawasan dan tindak lanjutnya; dan
f. hambatan, masalah, kesulitan, dan kelemahan yang terjadi dalam penerapan Jabatan Fungsional Widyaprada.
Article 44
Sasaran pembinaan dan pengawasan meliputi:
a. kuantitas dan kualitas tenaga, sarana, dan prasarana;
b. proses Penilaian Prestasi Kerja Widyaprada dan penetapan Angka Kreditnya;
c. kecepatan dan ketepatan penyampaian informasi; dan
d. hambatan, masalah, kesulitan, dan kelemahan yang dihadapi dalam penerapan Penilaian Prestasi Kerja
Widyaprada dan penetapan Angka Kreditnya.
Article 45
Tujuan pembinaan dan pengawasan meliputi:
a. pemahaman pejabat yang menangani kepegawaian terhadap isi, makna, dan penerapan Jabatan Fungsional Widyaprada; dan
b. kepekaan dan kecepatan pejabat yang menangani kepegawaian dalam menanggapi, menjaring, dan mencari pemecahan masalah dalam hubungannya dengan penerapan Jabatan Fungsional Widyaprada.
Article 46
(1) Setiap pelaporan hasil pembinaan dan pengawasan disampaikan secara berjenjang.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada dan/atau kepala unit pelaksana teknis melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan yang melekat kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penjaminan mutu pendidikan dan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian.
(3) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepengawasan pada Kementerian melaporkan hasil pengawasannya kepada Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penjaminan mutu pendidikan dan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan berkoordinasi dengan instansi yang terkait.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang menduduki jabatan fungsional Widyaiswara yang melaksanakan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan sebagai berikut:
a. jabatan fungsional Widyaiswara Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama;
b. jabatan fungsional Widyaiswara Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Muda;
c. jabatan fungsional Widyaiswara Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya; dan
d. jabatan fungsional Widyaiswara Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Utama.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang menduduki jabatan fungsional Pamong Belajar yang melaksanakan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan di lingkungan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan sebagai berikut:
a. jabatan fungsional Pamong Belajar Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama;
b. jabatan fungsional Pamong Belajar Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Muda; dan
c. jabatan fungsional Pamong Belajar Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya.
(3) Besarnya Angka Kredit Widyaprada yang disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu sebesar akumulasi Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki jabatan fungsional Widyaiswara dan Pamong Belajar.
(4) Widyaiswara dan Pamong Belajar yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai jenjang jabatan yang ditetapkan.
Article 48
Ketentuan mengenai jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang, Angka Kredit yang dipersyaratkan, dan unsur dan subunsur Jabatan Fungsional Widyaprada tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2020
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Tim Penilai yang melakukan penilaian Jabatan Fungsional Widyaprada terdiri dari:
a. Pejabat Penilai Kinerja; dan
b. TPAK.
(2) Pejabat Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan pejabat yang berwenang dan bertugas menyetujui SKP dan mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP.
(3) TPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada.
(4) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibantu oleh TPAK, yaitu:
a. TPAK pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian;
b. TPAK instansi bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penjaminan mutu pendidikan pada Kementerian;
c. TPAK unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada pada Kementerian atau instansi pemerintah yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.
(5) Tugas TPAK pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, yaitu:
a. membantu pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Utama di lingkungan instansi pemerintah; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud huruf a.
(6) Tugas TPAK instansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, yaitu:
a. membantu pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penjaminan mutu pendidikan pada Kementerian dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Madya di lingkungan instansi pemerintah; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud huruf a.
(7) Tugas TPAK unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c, yaitu:
a. membantu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada atau instansi pemerintah yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Pertama dan Widyaprada Ahli Muda di
lingkungan instansi pemerintah; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud huruf a.
(8) Dalam hal TPAK unit kerja belum dibentuk maka penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada dapat kepada TPAK instansi.
(1) Unsur Jabatan Fungsional Widyaprada terdiri atas:
a. unsur utama yang terdiri dari:
1. pendidikan;
2. penjaminan mutu pendidikan; dan
3. pengembangan profesi;
b. unsur penunjang.
(2) Subunsur pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a angka 1) terdiri atas:
a. pendidikan formal dan memperoleh ijazah dan gelar;
b. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Widyaprada serta memperoleh surat tanda tamat pelatihan atau sertifikat; dan
c. pelatihan dasar calon PNS dan memperoleh surat tanda tamat pelatihan atau sertifikat.
(3) Subunsur penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2) terdiri atas:
a. pemetaan mutu pendidikan pada satuan pendidikan untuk mengetahui ketercapaian standar nasional pendidikan;
b. pendampingan satuan pendidikan dalam pencapaian standar nasional pendidikan;
c. pembimbingan satuan pendidikan dalam pencapaian standar nasional pendidikan;
d. supervisi pendidikan dalam pencapaian standar nasional pendidikan; dan/atau
e. pengembangan model penjaminan mutu pendidikan.
(4) Subunsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) terdiri atas:
a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang penjaminan mutu pendidikan;
b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang penjaminan mutu pendidikan;
c. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang penjaminan mutu pendidikan; dan/atau
d. penemuan inovasi yang dipatenkan dan telah masuk daftar paten di bidang penjaminan mutu pendidikan.
(5) Subunsur penunjang tugas Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pengajaran/pelatihan fungsional/teknis dalam bidang penjaminan mutu pendidikan;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/sosialisasi di bidang penjaminan mutu pendidikan;
c. penyusunan materi uji kompetensi Widyaprada;
d. menjadi penguji dalam uji kompetensi Widyaprada;
e. keanggotaan dalam organisasi profesi;
f. keanggotaan dalam TPAK;
g. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
h. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S1 (strata satu) atau D4 (diploma empat) di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Persyaratan memiliki integritas dan moralitas yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditandatangani pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja pusat atau kepala unit pelaksana teknis.
(3) Persyaratan sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang MENETAPKAN.
(4) Persyaratan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f dibuktikan dengan surat keterangan dan bukti hasil kerja dalam pelaksanaan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan yang relevan dengan rincian kegiatan tugas jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada, paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif yang ditandatangani pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja pusat atau kepala unit pelaksana teknis.
(5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(6) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(7) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S1 (strata satu) atau D4 (diploma empat);
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Persyaratan memiliki integritas dan moralitas yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang disahkan pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja pusat atau kepala unit pelaksana teknis.
(3) Persyaratan sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang MENETAPKAN.
(4) Persyaratan nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dibuktikan dengan surat keterangan dan bukti hasil kerja dalam pelaksanaan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan yang relevan dengan rincian kegiatan tugas jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada, paling singkat 2 (dua) tahun
secara kumulatif yang disahkan pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja pusat atau kepala unit pelaksana teknis.
(5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
(7) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) hanya berlaku selama masa penyesuaian/ inpassing.
(9) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(10) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Widyaprada harus selesai ditetapkan paling lambat pada tanggal 21 Februari 2021.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh instansi yang membidangi penjaminan mutu pendidikan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
c. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(2) Persyaratan menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh instansi yang membidangi penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan dan bukti hasil inovasi yang ditetapkan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.
(3) Persyaratan memiliki rekam jejak yang baik, tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS, dan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dibuktikan dengan surat keterangan yang disahkan pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja pusat atau kepala unit pelaksana teknis.
(4) Pengangkatan melalui Promosi Jabatan Fungsional Widyaprada dilaksanakan dalam hal:
a. pengangkatan jabatan fungsional yang belum terpenuhi kebutuhan organisasi berlaku bagi PNS yang belum menduduki jabatan fungsional; atau
b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi berlaku bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada.
(5) Promosi Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan atas dasar pengembangan karir dan kebutuhan organisasi yang bersifat strategis yang dapat dilakukan dalam hal pengangkatan pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan
administrator, atau jabatan pengawas bagi:
a. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya yang dipromosikan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama;
b. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama dapat dipromosikan ke dalam jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi utama;
c. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Muda yang dipromosikan dalam jabatan administrator;
atau
d. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Pertama yang dipromosikan dalam jabatan pengawas.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d dilakukan secara kompetitif berbasis sistem merit.
(8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(9) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(1) Kenaikan Jabatan Fungsional Widyaprada dapat dipertimbangkan apabila tersedia kebutuhan jabatan Widyaprada dengan ketentuan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam jabatan terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
c. setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Widyaprada Ahli Madya menjadi Widyaprada Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Widyaprada Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Widyaprada Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari subunsur pengembangan profesi.
(4) Widyaprada Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan dan/atau pangkat menjadi Widyaprada Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d wajib mengumpulkan sebanyak 12 (dua belas) Angka Kredit yang berasal dari subunsur pengembangan profesi.
(5) Kenaikan Jabatan Fungsional Widyaprada setingkat lebih tinggi tidak dapat diusulkan apabila tidak tersedia kebutuhan formasi.
(6) Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, wajib memenuhi Angka Kredit dari kegiatan pemetaan mutu pendidikan, pendampingan satuan pendidikan, pembimbingan satuan pendidikan, supervisi pendidikan, dan/atau pengembangan model penjaminan mutu pendidikan, dan/atau pengembangan profesi, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Widyaprada Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) Angka Kredit untuk Widyaprada Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) Angka Kredit untuk Widyaprada Ahli Madya.
(7) Widyaprada Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak memperoleh pangkatnya dari jabatannya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan pemetaan mutu pendidikan, pendampingan satuan pendidikan, pembimbingan satuan pendidikan, supervisi pendidikan, pengembangan model penjaminan mutu pendidikan, dan/atau pengembangan profesi.