Article 1
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Tahun 2015 Nomor 1983) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERMEN Nomor 36 Tahun 2020
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.