Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang selanjutnya disingkat LPPKSPS adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah,
Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
2. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola taman kanak-kanak/taman kanak-kanak luar biasa atau bentuk lain yang sederajat, sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa atau bentuk lain yang sederajat, sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa atau bentuk lain yang sederajat, sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sekolah menengah atas luar biasa atau bentuk lain yang sederajat, atau sekolah INDONESIA di luar negeri.
3. Pengawas Sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.