Article I
Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.