Article 1
Rincian Tugas Galeri Nasional INDONESIA adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Galeri Nasional INDONESIA;
b. melaksanakan pengkajian karya seni rupa;
c. melaksanakan pengumpulan dan akuisisi karya seni rupa;
d. melaksanakan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi karya seni rupa;
e. melaksanakan perawatan karya seni rupa;
f. melaksanakan penyimpanan dan pengamanan karya seni rupa;
g. melaksanakan penyajian karya seni rupa;
h. melaksanakan pameran karya seni rupa;
i. melaksanakan kemitraan di bidang karya seni rupa dengan unit kerja/instansi, lembaga, dan masyarakat di dalam dan luar negeri;
j. melaksanakan layanan edukasi di bidang karya seni rupa;
k. melaksanakan publikasi dan promosi karya seni rupa;
l. melaksanakan pendokumentasian di bidang karya seni rupa;
m. melaksanakan pemberian layanan edukasi di bidang karya seni rupa;
n. melaksanakan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang karya seni rupa;
o. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Galeri Nasional INDONESIA;
p. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Galeri Nasional INDONESIA;
q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Galeri Nasional INDONESIA; dan
r. melaksanakan penyusunan laporan Galeri Nasional INDONESIA.