Article 1
(1) Museum Kepresidenan Republik INDONESIA Balai Kirti yang selanjutnya disebut Museum Kepresidenan adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang permuseuman yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.
(2) Museum Kepresidenan dipimpin oleh Kepala.