Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Pemerintah pusat.
2. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau Pemerintah kota.
3. Kepala dinas provinsi adalah kepala dinas yang menangani bidang pendidikan di provinsi.
4. Kepala dinas kabupaten/kota adalah kepala dinas yang menangani bidang pendidikan di kabupaten/kota.
5. Badan penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, dan bentuk lain berbadan hukum yang mengajukan permohonan izin pendirian dan perubahan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.