Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara

PERMEN Nomor 35 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.