Article 1
Rincian Tugas Balai Arkeologi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Balai;
b. melaksanakan pencarian situs dan benda-benda arkeologi;
c. melaksanakan analisis dan interpretasi situs dan benda- benda arkeologi;
d. melaksanakan penyimpanan dan pengamanan benda- benda arkeologi;
e. melaksanakan perawatan dan pengawetan benda arkeologi hasil penelitian di wilayah kerjanya;
f. melaksanakan pendayagunaan benda arkeologi hasil penelitian di wilayah kerjanya;
g. melaksanakan publikasi dan dokumentasi hasil penelitian situs dan benda-benda arkeologi di wilayah kerjanya;
h. melaksanakan inventarisasi dan penyusunan data benda-benda arkeologi di wilayah kerjanya;
i. melaksanakan urusan hubungan masyarakat;
j. melaksanakan kemitraan di bidang penelitian arkeologi di wilayah kerjanya;
k. melaksanakan pemberian bantuan teknis di bidang penelitian arkeologi di wilayah kerjanya;
l. melaksanakan bimbingan edukatif kultural kepada masyarakat tentang situs dan benda arkeologi di wilayah kerjanya;
m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian arkeologi di wilayah kerjanya;
n. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Balai;
o. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Balai;
p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Balai; dan
q. melaksanakan penyusunan laporan Balai.