Article 1
Rincian tugas Sekretariat Lembaga Sensor Film:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Sekretariat;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran Sekretariat;
c. melaksanakan pelayanan proses penyensoran film, iklan film, dan film iklan;
d. melaksanakan pelayanan teknik penyensoran film, iklan film, dan film iklan;
e. melaksanakan urusan pelayanan dan pengawasan hasil sensor film, iklan film, dan film iklan;
f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil sensor film, iklan film, dan film iklan;
g. melaksanakan kemitraan di bidang sensor film;
h. melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, keuangan, kepegawaian, kehumasan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Sekretariat;
i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Sekretariat;
dan
j. melaksanakan penyusunan laporan Sekretariat.